Jakarta, CNN Indonesia -- Bareskrim Polri terus mengungut kepemilikan senjata api oleh para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Bareskrim siap menyerahkan pemeriksaan kasus ini ke internal KPK jika pelanggaran yang terjadi hanya soal administrasi.
Menurut Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso, Jumat (27/7), Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki sempat menyatakan bahwa masalah senjata api penyidik hanya soal masa izin yang habis.
Namun Budi tak mau percaya begitu saja. Ia bahkan mengaku baru tahu jika hanya pelanggaran administrasi soal kepemilikan senjata api itu. "Harus saya teliti apakah betul atau tidak," ujar Budi di Mabes Polri, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika nanti diketahui benar apa yang dikatakan Ruki, Bareskrim menurut Budi tidak berhak mengusutnya. Penyelesaian masalah administrasi kepemilikan senjata api itu hanya bisa dilakukan oleh internal KPK. "Sanksi hanya di internal KPK," ujarnya.
Budi sebelumnya menyatakan bahwa Bareskrim menerima laporan dari masyarakat terkait kepemilikan senjata api ilegal 21 penyidik KPK. "Kami telusuri, ilegal karena senjata itu kepemilikannya tidak sah secara undang-undang," katanya.
Budi menjelaskan, senjata tersebut adalah dikeluarkan oleh pabrik yang sah dan dibeli secara sah. Hanya saja, kepemilikannya tidak mempunyai izin.
"Izin tidak diperpanjang. Terakhir ada yang 2012, tapi rata-rata 2011 sudah mati," ujar Budi.
Menurut Budi, senjata api yang dilaporkan semua berjenis laras pendek. Selain izin bermasalah, penyidik juga memeriksa jumlah amunisi dari senjata tersebut.
"Harus dipertanggungjawabkan berapa yang dimiliki, dipakai buat apa saja. Saya dapat (laporan) 20 peluru tinggal 15. Saya buat berita acara lima peluru sisanya buat apa," ujar Budi.
Meski belum menetapkan tersangka, Budi tak menutup kemungkinan bakal ada penyidik KPK yang dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Ancamannya 12 tahun, berat atau tidak bergantung yang menafsirkan," katanya.
(sur)