Pimpinan KPK Larang Novel Baswedan Diperiksa Polisi

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Kamis, 26 Feb 2015 10:37 WIB
Muhammad Isnur mengatakan, pimpinan KPK telah mengirim surat kepada Badrodin Haiti dan penyidik kasus Novel yang menyatakan Novel tak akan datang diperiksa.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Novel Baswedan. (DetikFoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas melarang penyidiknya, Komisaris Novel Baswedan, menjalani pemeriksaan di Kantor Bareskrim Polri hari ini, Kamis (26/2). Menurut kuasa hukum Novel, Muhammad Isnur, pimpinan KPK juga telah mengirim surat kepada Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti dan penyidik kasus Novel.

"Surat sudah dikirim untuk memberi tahu bahwa Novel tidak datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Ini adalah komunikasi yang dibangun pimpinan KPK langsung kepada Wakapolri," kata Isnur kepada CNN Indonesia, Kamis.

Isnur menduga, ada perbedaan pernyataan antara Badrodin dengan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso. Badrodin menilai Novel tak perlu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan penembakan tahun 2004 di Bengkulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi Budi Waseso minta agar Pak Novel harus datang," ujar Isnur.

Kepastian bahwa Novel tidak akan menjalani pemeriksaan di Kantor Bareskrim diperkirakan setelah ada komunikasi antara Presiden Joko Widodo, pimpinan KPK, dan pimpinan Polri di Istana, Rabu lalu (25/2). Selain itu, ada juga komunikasi antara pimpinan KPK dengan Polri.

"Apakah arahan pimpinan KPK agar Pak Novel tidak datang adalah dampak dari komunikasi dengan Presiden kemarin, kami belum bisa memasatikan. Yang pasti pimpinan tidak menghendaki Pak Novel datang untuk diperiksa," ujarnya.

Kasus Novel Baswedan terjadi tahun 2004 ketika dia bertugas di Polres Kota Bengkulu berpangkat Inspektur Satu. Polda Bengkulu mengaku menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pidana penganiayaan yang dilakukan Novel.

Atas dasar laporan itu, penyidik Polda Bengkulu didampingi Bareskrim Polri pernah melakukan upaya menjemput paksa Novel Baswedan pada 5 Oktober 2012 di Kantor KPK. Namun upaya itu terhenti setelah ratusan orang menduduki kantor antikorupsi untuk menghalangi penangkapan Novel.

Anies Baswedan, yang saat itu menjadi Rektor Universitas Paramadina, bahkan ikut turun ke jalan menolak penangkapan sepupunya itu. Massa melanjutkan protes atas rencana penangkapan Novel dengan melakukan aksi turun ke jalan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, 7 Oktober 2012.

"Kasus itu sudah dipetieskan pada tahun 2012. Tapi pada 17 Januari 2015 diterbitkan kembali surat perintah penyidikan ulang untuk Pak Novel," ujar Isnur. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER