Koordinasi KPK-Wakapolri Tak Bisa Gugurkan Perkara Novel

Suriyanto | CNN Indonesia
Kamis, 26 Feb 2015 10:52 WIB
Sebelumnya kuasa hukum Novel Baswedan menyatakan pimpinan KPK melarang Novel datang ke Bareskrim setelah menjalin komunikasi dengan Wakapolri.
Penyidik Novel Baswedan memaparkan proses penyelidikan hingga penuntutan dilakukan yang dilakukan KPK. (Dok. Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan, penyidik akan menempuh langkah hukum lain jika Novel Baswedan tak memenuhi panggilan penyidik. Upaya yang akan diambil menurutnya sesuai dengan prosedur pemeriksaan dalam penanganan perkara.

Menurut Agus, jika kali ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu tak memenuhi panggilan, maka ini adalah kali kedua mangkirnya Novel. Saat ditanya apakah akan ada pemanggilan paksa pada panggilan ketiga, Agus menyatakan penyidik akan menunggu perkembangan selanjutnya. "Kami lihat nanti seperti apa," kata Agus.

Disinggung soal koordinasai pimpinan KPK dengan Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti terkait kedatangan Novel, Agus menegaskan bahwa koordinasi tidak bisa serta merta menggugurkan sebuah penanganan perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu penyidik saat ini lebih menunggu kepastian apakah Novel akan datang atau tidak berikut alasan jika memang tidak bersedia hadir.

Sebelumnya kuasa hukum Novel, Muhammad Isnur menyatakan bahwa pimpinan KPK telah mengirim surat kepada Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti dan penyidik bahwa Novel tidak akan datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim.

"Surat sudah dikirim untuk memberi tahu bahwa Novel tidak datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Ini adalah komunikasi yang dibangun pimpinan KPK langsung kepada Wakapolri," kata Isnur kepada CNN Indonesia, Kamis.

Kepastian bahwa Novel tidak akan menjalani pemeriksaan di Kantor Bareskrim diperkirakan setelah ada komunikasi antara Presiden Joko Widodo, pimpinan KPK, dan pimpinan Polri di Istana, Rabu lalu (25/2). Selain itu, ada juga komunikasi antara pimpinan KPK dengan Polri.

"Apakah arahan pimpinan KPK agar Pak Novel tidak datang adalah dampak dari komunikasi dengan Presiden kemarin, kami belum bisa memasatikan. Yang pasti pimpinan tidak menghendaki Pak Novel datang untuk diperiksa," kata Isnur.

Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan penganiayaan atas pencuri sarang burung walet saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada pertengahan 2004. Saat itu satuan yang dia bawahi melakukan penegakan hukum terhadap kelompok pencuri sarang burung walet yang beredar di Bengkulu.

Laporan terhadap perbuatan Novel dibuat oleh Yuliswan seorang pengacara dari salah satu yang mengaku korban penganiayaan. Yuliswan menganggap kliennya, Irwansyah Siregar, telah ditembak di bagian betis oleh Novel dan perbuatan tersebut disebut penganiayaan berat.

Kasus yang menjerat Novel saat itu dinilai sebagai bentuk kriminalisasi karena waktunya bersamaan dengan pengusutan KPK terhadap dugaan korupsi di tubuh Korps Lalu Lintas Polri. Saat itu, Novel mengusut dugaan korupsi proyek simulator di Korlantas dan berujung dengan penetapan Inspektur Jenderal Djoko Suliso sebagai tersangka oleh KPK.

Ketegangan KPK dan Polri saat itu semakin menjadi saat anggota dari Polda Metro Jaya dan Polda Bengkulu mendatangi gedung KPK untuk menangkap Novel Baswedan atas kasus yang dituduhkan padanya. Namun usaha tersebut gagal karena KPK mendapat dukungan dari beberapa elemen masyarakat.

Presiden Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya turun tangan untuk meredakan konflik tersebut dengan memberikan kewenangan penyidikan kasus korupsi simulator pada KPK. Sementara untuk Polri, SBY meminta penyidikan terhadap kasus Novel dihentikan.

Namun nyatanya kasus yang menjerat Novel tak sepenuhnya dihentikan oleh Polri. Tiga tahun setelah SBY memerintahkan penghentian penyidikan ternyata kasus Novel kembali mencuat. Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan tidak pernah ada perintah SP3 atas kasus Novel.

"Tidak pernah ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan untuk Novel," kata Budi. Sementara itu, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengungkapkan kasus Novel Baswedan harus segera rampung tahun ini karena tahun depan, kasus tersebut akan kadaluwarsa. (sur/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER