Kabareskrim Budi Waseso Belum Terima Surat Bambang

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 27 Feb 2015 12:11 WIB
Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso mengaku belum mendapat surat permohonan ketidakhadiran Bambang Widjojanto.
Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto memberikan keterangan pada wartawan saat memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagai tersangka, Selasa, 24 Februari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso mengaku belum mendapat surat permohonan ketidakhadiran pimpinan non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto yang sedianya hadir  dan diperiksan sebagai tersangka dalam perkara yang menjeratnya, hari ini. Budi juga mengatakan belum tahu apakah akan ada rencana pemanggilan kembali oleh tim penyidik jika Bambang benar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Tidak tahu (konfirmasi Bambang akan hadir atau tidak dalam pemeriksaan oleh Bareskrim). Kalau tidak jadi datang hari ini tidak tahu akan dipanggil lagi atau tidak," ujar Budi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/2).

Menurut Budi, berulangnya pemanggilan lantaran tersangka absen merupakan kewenangan penyidik dan ia lebih menyerahkan soal mekanisme itu kepada tim yang sudah ditunjuknya untuk menangani perkara ini. Sampai saat ini terhitung telah tiga kali Bambang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pemberian kesaksian palsu oleh Bareskrim Polri. Terakhir, pemeriksaan terhadap Bambang dilakukan oleh Bareskrim Polri pada Selasa (24/2) lalu.

Rencananya, siang nanti bakal digelar konferensi pers oleh tim kuasa hukum Bambang bersama tim Kriminalisasi KPK dan Koalisi Masyarakat Mati Korupsi di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Konferensi pers akan dilakukan terkait gelar perkara khusus  yang akan dilakukan dalam penyidikan kasus yang melibatkan Bambang dalam beberapa waktu kedepan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER