Koruptor Ramai Gugat Praperadilan, KPK Siapkan Strategi

Resty Armenia | CNN Indonesia
Jumat, 27 Feb 2015 13:59 WIB
"Gugatan praperadilan sepertinya akan datang bergelombang," kata Johan Budi. Setidaknya Suryadharma Ali dan Sutan Bhatoegana telah mengajukan praperadilan.
Sutan Bhatoegana, salah satu tersangka kasus korupsi yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. (Antara/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan memiliki strategi untuk menghadapi banjir gugatan praperadilan yang dilayangkan para tersangka kasus korupsi. Gugatan praperadilan misalnya dilayangkan oleh Suryadharma Ali dan Sutan Bhatoegana, dua tersangka korupsi yang kasusnya menjadi prioritas KPK.

“Kami punya strategi untuk menghadapi praperadilan-praperadilan yang sepertinya akan datang bergelombang. Kami tentu siap menghadapinya,” kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/2), usai bertemu Presiden Jokowi.

Johan melihat tren gugatan praperadilan tak hanya akan ditujukan kepada KPK. “Saya dengar ada juga tersangka Polri yang melakukan praperadilan. Maka ini bisa juga terjadi ke Polri dan Kejaksaan,” kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Deputi Pencegahan KPK itu menyatakan lembaganya menghormati proses gugatan praperadilan yang diajukan para tersangka, sebab semua warga negara Indonesia, baik berstatus hukum tersangka atau tidak, berhak melakukan upaya hukum jika merasa tidak pas dengan perlakuan yang mereka terima.

Di sisi lain, ujar Johan, publik harus memahami bahwa gugatan-gugatan praperadilan tersebut akan menyita tenaga dan pikiran para pemimpin dan penyidik KPK. Ini karena mereka harus mengurus perkara-perkara yang sebelumnya tak ada.

“Jadi tentu ada konsekuensinya,” kata Johan.

Oleh sebab itu KPK menhimbau kepada Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri, dan penegak hukum lainnya untuk bersama-sama menyamakan persepsi dan visi terkait upaya praperadilan yang sekarang dilakukan oleh para tersangka kasus korupsi maupun kasus pidana lain. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER