Jakarta, CNN Indonesia -- Eggi Sudjana, kuasa hukum tersangka gratifikasi pembahasan APBN-P 2013 di Kementerian ESDM Sutan Bhatoegana, menyatakan semua orang yang ditetapkan menjadi tersangka oleh institusi penegak hukum kini dapat mengikuti langkah Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang mengajukan gugatan praperadilan.
Sutan Bhatoegana, mantan Ketua Komisi VII DPR yang membidangi energi sumber daya mineral, pun kini mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka. Gugatan praperadilan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Baca:
Gutat Praperadilan, Sutan Minta Ganti Rugi Rp 300 Miliar ke KPK)
"Fakta hukumnya sudah ada. Ini logika kesetaraan," kata Eggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sistem peradilan Indonesia tidak menjadikan yurisprudensi sebagai acuan putusan, Eggi menganggap putusan Hakim Sarpin Rizaldi --yang memimpin sidang praperadilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dan mengabulkan gugatan Budi-- layak diikuti hakim-hakim lain yang memimpin sidang praperadilan.
Kemenangan Budi Gunawan di sidang praperadilan, menurut Eggi, tidak disebabkan oleh status dan kedudukannya sebagai pejabat tinggi Polri. Oleh sebab itu apa yang dicapai Budi, ujar Eggi, bisa dirasakan pula oleh orang-orang lain yang merasa haknya diabaikan penegak hukum.
"Putusan terhadap Budi Gunawan ini sudah jadi yurisprudensi dan acuan, karena konteks yang dipersoalkan sama. Kemenangan Budi jangan dilihat sebagai kemenangan calon Kapolri," kata Eggi yang juga tim kuasa hukum Budi Gunawan.
Setelah mendampingi Budi mengalahkan KPK di sidang praperadilan, Eggi optimistis kini dapat melakukan hal serupa dengan klien barunya, politikus Demokrat Sutan Bhatoegana.
Eggi dan koleganya Razman Nasution --yang juga pengacara Budi Gunawan-- sesumbar dapat melepas Sutan dari belenggu status tersangka. "Keyakinan sudah lewat. Sekarang bukan masalah yakin atau tidak yakin, tapi kami harus menang," kata Eggi.
Efek SarpinEggi tak menyangkal setelah Hakim Sarpin mengabulkan gugatan Budi atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK, tersangka kasus dugaan korupsi akan berbondong-bondong mengajukan gugatan praperadilan ke lembaga praperadilan.
Selama ini, ujar Eggi, para tersangka di KPK tak berkutik melawan komisi antirasuah itu karena takut tuntutannya diperberat. "Jangan melawan KPK, karena kalau melawan akan semakin ditekan. Itu anggapan selama ini," ujar Eggi.
la juga melihat banyak terdakwa yang setelah mendapat vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tak berani mengajukan upaya hukum banding atau kasasi. "Kalau banding akan ditambah semua hukumannya. Jadi tidak ada yang berani. Baru setelah kemenangan Budi Gunawan, mereka berani," kata Eggi.
Selain Sutan, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang kini ditetapkan KPK sebagai tersangka, kini juga mengajukan gugatan praperadilan. Ia tak terima dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji tahun 2010 dan 2011. Untuk diketahui, kasus Sutan dan Suryadharma termasuk di antara kasus yang sejak awal tahun ini menjadi prioritas KPK untuk diusut dan dituntaskan.
(utd/agk)