Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto tak memenuhi panggilan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Jumat (27/2). Keterangan Bambang sedianya dibutuhkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus pemberian kesaksian palsu saat dia menjadi pengacara salah satu pihak bersengketa di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Ini kali ketiga Bambang menerima panggilan dari Polri. Pada dua panggilan sebelumnya, Bambang memenuhi pemeriksaan. Namun hari ini ia tak datang karena menurut Ketua Tim Advokasi Bambang, Lelyana Santosa, Bambang mendapat tugas dari Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo.
"Pak Bambang Widjojanto hari ini tidak datang karena masih ada urusan di KPK, sehingga KPK akan mengirimkan surat langsung ke Bareskrim," ujar Lelyana di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lelyana tak mau menjelaskan lebih detail soal urusan dan penugasan Johan terhadap Bambang tersebut. “Ya banyak urusannya. Pak Bambang itu nonaktif, bukan mantan, jadi masih ada pekerjaan yang dilakukan," kata dia.
Sebagai pimpinan nonaktif, ujar Lelyana, Bambang hanya tak boleh membuat keputusan dan menandatangani surat. Tugas-tugas lainnya tetap dapat dilakukan.
Sementara terkait absennya Bambang, pihak pengacara tak meminta penjadwalan ulang untuk penyidikan dari Bareskrim. "Absen hanya untuk hari ini dan akan hadir pada jadwal berikutnya," kata Lelyana.
Sebelumnya, Bambang ditangkap penyidik Bareskrim pada Jumat (23/1). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pengarahan kesaksian palsu pada saksi Ratna Mutiara saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK.
Peristiwa tersebut menyusul penetapan tersangka bekas calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan oleh KPK pada Senin (12/1). Jenderal bintang tiga tersebut terjerat kasus suap dan gratifikasi saat dirinya menjabat di Korps Bhayangkara.
(agk)