Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial (KY) akan mengklarifikasi Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Teguh Satya Bhakti, yang membacakan putusan gugatan SK Menteri Hukum dan HAM soal pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri menjelaskan klarifikasi tersebut ihwal tangisan Hakim Teguh.
"Kalau memang ada banyak yang mempertanyakan, termasuk dari media, ya kami akan klarifikasi. Senin akan dibicarakan dengan pegawai KY lainnya, terutama bidang pengawasan hakim," ujar Taufiq kepada CNN Indonesia, Jumat petang (27/2). Taufiq mengaku saat ini dirinya dengan sejumlah komisioner KY tengah melakukan rapat kerja.
Berdasarkan informasi mutakhir yang diterima, belum ada laporan pengaduan dari masyarakat ihwal Hakim Teguh. "Kalau ada laporan, kalau memang perlu ya akan meneliti. Bisa saja nanti diperiksa," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak KY pun akan menanyakan alasan Hakim Teguh menangis ketika membacakan putusan PTUN PPP. "Nanti paling ditanyakan, kenapa menangis," ucapnya.
Selain itu, pihak KY juga mempersilakan publik untuk melaporkan apabila ada dugaan lainnya termasuk indepedensi hakim ketika memutus perkara. Berdasar Pasal 10 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) mengharuskan setiap hakim bersikap profesional dalam memutus perkara.
Sebelumnya, Hakim Teguh menangis saat membacakan putusan gugatan SK Menkumham yang dilayangkan oleh Suryadharma Ali. "Tindakan tergugat (Menkumham) dapat dikualifikasi sebagai tindakan sewenang-wenang karena mengintervensi masalah internal PPP dan menyalahi peraturan dalam Undang-Undang Partai Politik. Konsekuensi yuridis itu adalah menetapkan putusan hukum batal,” ujar Hakim Teguh di Pengadilan TUN Jakarta, Rabu (25/2).
Dalam putusan tersebut, majelis mengabulkan gugatan Suryadharma Ali. Alhasil, SK Menkumham soal pengesahan pengurus PPP pimpinan Romahurmuziy pun batal demi hukum.
Menkumham Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan kubu Romi sehari sesudah dilantik menjadi Menkumham. Ia menyatakan keputusan soal PPP itu diambil berdasar hukum, yakni maksimal tujuh hari setelah surat hasil Muktamar PPP diterima kementeriannya.
Berdasar Pasal 23 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyebutkan kepengurusan partai politik yang baru harus didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu 30 hari setelah ditetapkan partai. Kemudian, kepengurusan tersebut disahkan kementerian paling lambat sepekan setelah pengajuan permohonan diterima kementerian.
(utd)