Romy: Isak Tangis Hakim Teguh Majelis Hakim Terlihat Janggal

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 25 Feb 2015 17:30 WIB
Tangisan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Teguh Satya Bhakti dinilai janggal oleh PPP kubu M Romahurmuziy.
Wapres Jusuf Kalla (tengah) berbincang dengan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya, Romahurmuziy (kedua kanan) ketika menghadiri penutupan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I PPP yang juga dihadiri Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kedua kiri), Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Suharso Monoarfa (kiri) dan Sekjen DPP PPP Aunur Rofiq (kanan) di Jakarta, Kamis (19/2). (ANTARA/Widodo S Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Teguh Satya Bhakti menangis tersedu-sedu saat membacakan putusan terkait gugatan terhadap SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Surabaya. Terkait peristiwa yang mengagetkan tersebut, kubu M Romahurmuziy selaku pihak yang terdapat dalam objek yang digugat merasa ada kejanggalan yang terjadi saat sang hakim membacakan putusan.

"Hakim yang menangis tersedu-sedu saat membacakan putusan adalah sebuah kejadian yang janggal dan sama sekali tak lazim," ujar Romy seperti dikutip dari keterangan pers yang diterima CNN Indonesia, Rabu (25/2). Romy menganggap perilaku yang ditunjukkan Teguh seakan-akan dirinya sedang berada di bawah tekanan dari massa yang hadir di PTUN saat pembacaan putusan dilakukan.

"ini menunjukkan mereka (majelis hakim) berada di bawah tekanan ratusan massa tak dikenal yang sengaja dihadirkan di PTUN untuk menekan majelis," lanjut Romy.

Selain kejanggalan pada diri majelis hakim, kubu Romy menghitung ada tiga keanehan lain yang terjadi saat proses pembacaan putusan dilakukan. Keanehan pertama adalah soal legal standing yang menjadi materi eksepsi tergugat. Menurut Romy eksepsi tersebut sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. "Legal standing tersebut sama sekali tidak dipertimbangkan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keanehan kedua adalah soal pasal di Undang-Undang Partai Politik yang sama sekali tak dikutip dalam putusan yang dibacakan. Pasal yang kubu Romy maksud adalah Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang No 2 Tahun 2008 jo 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Sedangkan satu keanehan terakhir yang disinggung oleh Romy adalah tidak dipertimbangkannya surat rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait penyelesaian sengketa melalui mahkamah partai. "Surat dari Kemenkumham yang mengatakan harus diselesaikan melalui mahkamah partai atau diselesaikan melalui forum tertinggi sama sekali tidak dipertimbangkan," kata Romy.

akibat sejumlah kejanggalan dan keanehan tersebut, kubu Romy siap untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Saat ini mereka sedang menyusun berbagai bukti untuk proses di tingkatan banding dan Romy meminta jajaran Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Cabang PPP se-Indonesia tidak terpengaruh dengan setiap informasi yang menyesatkan.

"Saat ini DPP PPP hasil Muktamar Surabaya sedang menyusun berbagai argumentasi & bukti-bukti baru untuk proses ditingkat banding," lanjut Romy.

Saat membacakan putusannya pada Rabu pagi (25/2), Teguh Satya Bhakti, sang Ketua Majelis Hakim, sampai berkali-kali ditenangkan oleh staf PTUN yang berada di belakangnya. Hakim Teguh pertama kali menangis saat membacakan bagian pertimbangan. Ia kemudian menangis kembali saat membacakan Mukadimah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan.

Meski Ketua Majelis Hakim beberapa kali menangis, persidangan dilanjutkan hingga selesai dengan keputusan menerima gugatan SDA sehingga sebagai konsekuensinya Menkumham Yasonna Laoly harus mencabut SK pengesahan kepengurusan PPP kubu Romi. Seluruh keputusan turunan dari SK Menkumham soal kepengurusan PPP itu pun dinyatakan batal demi hukum. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER