Komisi Yudisial Tak Pilih Hakim Makelar Kasus

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 11 Feb 2015 13:54 WIB
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri menuturkan, banyak kasus hakim ad hoc tipikor yang tersangkut perkara korupsi dan etik.
Gedung KOmisi
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial (KY) memastikan makelar kasus berkedok hakim ad hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Medan, Kemas Ahmad Jauhari, bukan hakim yang direkrut KY. Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri menuturkan, banyak kasus hakim ad hoc Tipikor yang tersangkut perkara korupsi dan etik.

"Kemas jadi hakim sejak tahun 2012 dan baru tiga tahun. Ini termasuk bukan pilihan KY. Yang pilihan KY belum ada masalah," ujar Taufiq kepada CNN Indonesia, Selasa (10/2). (Baca: Makelar Kasus Berkedok Hakim Ad Hoc Tipikor Dipecat)

Taufiq menjelaskan, mulanya seleksi hakim ad hoc Tipikor tidak melibatkan KY sehingga banyak sekali hakim ad hoc yang tersangkut perkara korupsi karena jadi makelar kasus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KY mulai terlibat menyeleksi rekam jejak hakim ad hoc tipikor sejak tiga periode terakhir, yakni dua kali pada tahun 2014 dan satu kali tahun 2015. KY sangat selektif dalam memberikan rekomendasi nama calon hakim tipikor.

"Kami memang blusukan ke tempat kerja dan tempat tinggal calon hakim selama dua minggu," kata Taufiq.

Dari hasil blusukan itu KY mengetahui sepak terjang calon penjaga hukum tersebut. "Kami juga bisa tahu karena punya jejaring, apalagi kalau calon hakim itu dulunya berpraktik pengacara."

Seleksi ketat yang dilakukan KY hanya berujung pada rekomendasi satu perlima nama dari jumlah yang di seleksi tiap periode. Pada saat seleksi hakim ad hoc tipikor tingkat pertama dan banding yang terakhir kali, KY hanya merekomendasikan tiga hakim untuk banding dan tujuh hakim untuk tingkag pertama.

"Seperlima yang layak. Sebelumnya ada empat dan delapan," katanya.

Sebelumnya, Selasa (20/2), Majelis Kehormatan Hakim menggelar sidang putusan yang menyatakan Kemas Ahmad Jauhari terbukti bersalah melanggar Surat Keputusan Bersama Ketua MA dan KY soal penerapan kode etik hakim Angka 1.1 (9), Angka 2.1.(1), dan Angka 4.1.(1) juncto Pasal 5 ayat (3) huruf d, pasal 6 ayat (2) huruf, dan Pasal 8 ayat (2) huruf a.

Kemas merupakan hakim yang menangani perkara terdakwa korupsi bernama Faisal di Pengadilan Negeri Medan. Dalam putusannya, Kemas merupakan hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan hakim lain.

Kemas menganggap Faisal tak terbukti bersalah melakukan korupsi. Kemas mengusulkan untuk membebaskan Faisal. Kendati demikian, majelis tetap menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun bagi Faisal.

Tak puas sampai di situ, mantan advokat tersebut berupaya untuk melobi hakim tinggi.

"Kemas telah melobi hakim tinggi untuk meminta dikuatkan putusan Pengadilan Negeri atau kalau bisa dibebaskan. Dia mengiming-imingi Rp 500 juta," ujar anggota majelis sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Eman Suparman ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, Selasa (10/2).

Dengan demikian, Wakil Ketua KY Abbas Said saat membacakan putusan di Gedung MA mengatakan, pihaknya memerintahkan Ketua MA untuk memberhentikan sementara Kemas sampai diterbitkannya Keputusan Presiden untuk memberhentikan Kemas dengan tidak hormat. (rdk/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER