Siap Tangani Kasus BG, Prasetyo Tak Takut Dikriminalisasi

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 02 Mar 2015 11:33 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan siap menerima limpahan kasus Budi Gunawan dari KPK dan tak takut dikriminalisasi.
Jaksa Agung HM Prasetyo (kiri) melakukan salam komando dengan plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki (kanan) sebelum memberikan keterangan kepada media usai pertemuan tertutup di Jakarta, Senin (23/2). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan kesiapannya untuk mengambil alih kasus Budi Gunawan. Menurut Prasetyo, tak ada yang perlu dikhawatirkan dalam penanganan kasus jenderal bintang tiga tersebut jika KPK memang berniat melimpahkan penanganan kasusnya.

"Tentunya siap (menangani)," ujar Prasetyo saat mendatangi Gedung KPK, Senin (2/3). Dirinya juga menegaskan, dirinya tidak takut dikriminalisasi jika nantinya Kejaksaan Agung menangani kasus Budi Gunawan.

Prasetyo sendiri mengaku kedatangannya ke Gedung KPK untuk menjalin komunikasi dengan jajaran pimpinan KPK. Selain Prasetyo, turut hadir pula Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pejabat ini datang secara bergiliran sejak pukul 10.45 WIB. Tak satu pun dari para petinggi itu yang menjelaskan detail materi pertemuan. Semua kompak mengatakan, pertemuan mereka di Gedung KPK hanya sebatas koordinasi dan silaturahmi antar lembaga penegak hukum.

Kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Budi Gunawan belum jelas kelanjutannya pasca pengadilan mengabulkan gugatan Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu. Pengadilan melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan, surat perintah penyidikan, dan proses penyidikan KPK atas perkara Budi Gunawan tidak sah.

Upaya kasasi yang ditempuh KPK juga ditolak pengadilan. Hingga saat ini, KPK juga belum berencana mengajukan peninjauan kembali atas putusan praperadilan tersebut. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER