Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial (KY) memanggil pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komjen Budi Gunawan dalam pemeriksaan laporan putusan praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi. Hakim Sarpin dilaporkan lantaran putusannya dinilai melanggar etika dan wewenang.
"Ya (panggilan untuk) tim kuasa hukum KPK dan Budi Gunawan," ujar Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri sekaligus anggota panel pemeriksaan ketika dihubungi CNN Indonesia, Senin (2/3). Pemeriksaan sedianya akan dilakukan mulai pukul 09.00 WIB pagi ini.
Keterangan kedua belah pihak dibutuhkan untuk melengkapi investigasi tim KY dalam memeriksa putusan praperadilan dan sikap Hakim Sarpin ketika memutuskan. Oleh pihak pelapor, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Hakim Sarpin dinilai melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim yang termaktub dalam Pasal 8 dan Pasal 10.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasar penelusuran CNN Indonesia, Pasal 8 mengharuskan seorang hakim bersikap disiplin dalam memutus perkara. Kemudian disiplin dimaknai oleh pelapor untuk tidak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sementara itu, Pasal 10 mewajibkan seorang hakim bersikap profesional tanpa berpihak pada salah satu yang berperkara.
Untuk mengusut ada atau tidaknya pelanggaran tersebut, komisioner KY telah memeriksa sejumlah pihak di antaranya pihak pelapor dan pakar filsafat hukum Universitas Katholik Parahyangan Bernard Arief Sidharta. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu lalu (25/2).
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Komisioner KY Bidang Pengawasan dan Investigasi Hakim Eman Suparman menjelaskan adanya temuan baru atas laporan Koalisi Masyarakat Sipil. "Dari berbagai keterangan dari laporan yang masuk, praperadilan sidangnya diganti hakimnya. Selama ini saya tidak tahu. Sidangnya saya tahunya Pak Sarpin. Setelah permohonannya (Budi Gunawan) diperbaiki, bukan hakim yang pertama," tutur Eman di ruang kerjanya, Gedung KY, Jakarta, Rabu (25/2).
Sementara itu, sejumlah pihak yang nantinya akan dipanggil dalam pemeriksaan yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi. Haswandi dalam konteks kasus ini, berwenang dalam penunjukkan hakim untuk memutus perkara yang dilaporkan.
(obs)