Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi belum berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Kendati demikian, Pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo memastikan akan melakukan upaya lain merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
"Belum berencana PK. Kami menghormati hasil praperadilan," ujar Johan Budi. Menurutnya, KPK juga akan mengirimkan surat kepada MA soal putusan tersebut.
Sementara itu, terkait penyidikan kasus suap dan gratifikasi Budi Guanwan, Johan memastikan KPK tengah mencari jalan keluar. "Setelah kami kasasi dan ditolak, maka kami akan mencari jalan keluar, karena KPK sesuai putusan praperadilan tidak berwenang menangani kasus Budi Gunawan," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada Senin (16/2), hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh lembaga antirasuah tidak sah. Hakim Sarpin dalam putusannya menganggap Budi bukanlah penyelenggara negara lantaran jabatannya pada saat menduduki posisi Kepala Biro Pengembangan Karier pada Divisi Sumber Daya Manusia Mabes Polri adalah pejabat eselon II. Sementara itu, menurutnya penyelenggara negara adalah pejabat eselon I. Menurut Sarpin, KPK tak berhak menyidik non penyelenggara negara.
Atas putusan tersebut, KPK telah mengajukan kasasi. Namun, Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna memastikan Ketua PN Jakarta Selatan akan menerbitkan ketetapan yang tak akan mengirimkan berkas kasasi ke MA. Pasalnya, menurut Made, merujuk pada Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 8 Tahun 2011, SEMA membatasi pengajuan kasasi ke MA. "Ada perkara tidak dikategorikan dan tidak memenuhi syarat kasasi," katanya.
Mengutip Pasal 45 A UU Mahkamah Agung dalam SEMA tersebut, Made menyebutkan, salah satu gugatan kasasi yang tak dapat diajukan berkasnya ke MA yakni putusan praperadilan. Selain itu, putusan yang tak dapat diajukan kasasi yakni pidana yang hukumannya yakni satu tahun penjara dan keputusan pejabat daerah.
Made menambahkan, upaya hukum justru dapat dilakukan melalui Peninjauan Kembali (PK) "SEMA Nomor 4 tahun 2014 boleh mengajukan PK bukan kasasi apabila pada intinya tidak diperbolehkan ada penyelundupan hukum," ujar Made kepada CNN Indonesia. SEMA tersebut menjelaskan peninjauan kembali terhadap praperadilan tidak diperbolehkan kecuali dalam hal ditemukan indikasi penyelundupan hukum.
(sur)