Pakar: Tak Ada Hakim yang Berani Tiru Langkah Sarpin

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Minggu, 01 Mar 2015 08:26 WIB
Usai mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi dilaporkan ke KY karena dituduh menyalahi kewenangan praperadilan.
Hakim Tunggal, Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 12 Februari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli hukum Universitas Islam Indonesia Arif Setiawan mengatakan, dilaporkannya hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial bisa berpengaruh secara psikologis pada hakim yang lain. Hakim bakal merasa takut dan enggan mengadili praperadilan terkait pengesahan status tersangka dengan alasan tidak punya kewenangan.

Hal ini disampaikan Arif di kantor Komisi Kepolisian Nasional, Jumat lalu di Jakarta. "Saya ragu ada hakim yang berani meniru langkah hakim Sarpin untuk memperluas kewenangan praperadilan," kata Arif.

Apalagi saat ini hakim tunggal praperadilan gugatan Budi Gunawan itu dikabarkan tengah diperiksa KY. Lebih jauh lagi, menurut Arif jika hakim mulai takut menyidangkan sebuah kasus, maka berarti independensi hakim sebagai pengadil mulai terganggu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi dengan adanya keputusan Sarpin mengabulkan gugatan Budi Gunawan membuat beberapa tersangka kasus korupsi berencana mengajukan gugata praperadilan. Saat ini dua tersangka kasus korupsi sudah menyatakan akan mengikuti langkah Budi yakni Sutan Bhatoegana dan Suryadharma Ali.

Sebagian kalangan menilai putusan hakim Sarpin ini menjadi contoh buruk lemahnya sistem penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam memberantas kasus korupsi. Isu pelemahan KPK dalam menjaring koruptor negara pun mencuat dengan adanya penilaian bahwa peradilan di Indonesia tidak berimbang.

Namun, Arif berpandangan lain. Pria yang masih aktif mengajar di Yogyakarta tersebut berpendapat kekhawatiran publik bukan perkara besar. "Ini justru menjadi tantangan bagi KPK," ujarnya.

Menurut Arif, apabila tim penyidik KPK secara hati-hati mampu menyiapkan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, mereka tidak perlu khawatir dengan gugatan praperadilan. "Sebanyak apapun gugatan praperadilan akan ditolak," kata Arif. (sur/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER