Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polisi Daerah Bali Inspektur Jenderal Benny Mokalu menyatakan siap melakukan pengamanan proses pemindahan dua warga Australia terpidana mati, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Keduanya rencana dipindahkan dari penjara Kerobokan, Bali, ke penjara Nusakambangan.
"Pelaksanaan dari Kejaksaan Tinggi Bali dan kami tinggal tunggu perintah," kata Benny di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa (3/3).
Dia menyatakan akan ada 20 orang yang mengamankan kedua terpidana mati itu. Oleh karena itu, proses pemindahan akan menggunakan pesawat sipil atau TNI. "Tidak akan kuat kalau pakai pesawat Polri karena yang mengawal ada 20 orang dimana satu orang dikawal 10 orang," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menyatakan proses pemindahan Chan dan Sukumaran, yang merupakan anggota sindikan narkotika internasional Bali Nine, akan dilakukan secara terbuka. "Tidak akan ditutup-tutupi, liput saja (nanti) di Bali."
Ditanyai mengenai waktu pemindahan, dia mengaku tidak tahu-menahu. Namun, menurutnya, kemungkinan besar proses akan dilakukan pada pekan ini.
Sementara itu, Kapolda Jateng Inspektur Jenderal Noer Ali juga menyatakan pihaknya siap mengawal proses kedatangan dua orang terpidana mati itu sebelum masuk ke Nusakambangan.
Namun, dia juga mengaku belum tahu kapan pemindahan akan dilakukan. "Detilnya tanya saja Jaksa Agung. Belum ada tanggalnya yang jelas," katanya.
Senin (2/3), meski belum menentukan tanggal pasti, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan proses eksekusi terhadap dua terpidana itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kepastiannya kapan eksekusinya belum ada, tapi waktunya semakin dekat," kata Prasetyo di Gedung KPK.
Prasetyo mengatakan rencana eksekusi mati duo Bali Nine itu molor karena jaksa memerlukan persiapan ekstra agar pelaksanaan hukuman mati nanti tidak terjadi kelalaian. "Eksekusinya berbeda dengan eksekusi putusan lain, karena hukuman mati tidak sederhana," ujarnya.
Selain itu, pelaksanaan hukuman mati juga menanti kepastian jumlah terpidana yang akan menghadapi eksekusi selain dua bandar narkoba asal Negeri Kangguru itu. "Jumlah terpidana mati masih kami diskusikan dan karena banyak perkembangan penegakan hukum juga harus kami perhatikan," ujarnya.
(utd/sip)