Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menyangkal bahwa tiga pesawat Sukhoi yang mendarat di Landasan Udara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, merupakan bagian dari pengamanan terpidana mati Bali Nine.
Menurut Tedjo, keberadaan ketiga jet tempur itu hanya untuk mengamankan wilayah dan latihan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Itu pengamanan wilayah biasa, tidak ada kaitannya dengan yang lain-lain. Biasa, TNI AU dan AL latihan," ujar Tedjo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tiga pesawat Sukhoi SU-30MKI dengan nomor registrasi TS-3007b, TS-3003c, dan TS-3004d yang diterbangkan dari Lapangan Udara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, mendarat di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Minggu (22/2). Kini ketiga pesawat tempur buatan Rusia itu diparkir di lapangan base Ops Lanud Ngurah Rai.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Moeldoko membenarkan bahwa TNI menyiapkan sejumlah pesawat Sukhoi terkait pengamanan pemindahan dua terpidana mati kelompok Bali Nine Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
"TNI sudah siapkan, kami panggil pasukan khusus. Sukhoi, itu hanya disiapkan saja," ungkap Moeldoko, berdasarkan keterangan dari Puspen TNI, usai menerima 125 peserta penataran pimpinan Gerakan Pemuda (GP) Ansor di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (23/2).
Saat ini, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, warga negara Australia saat masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Krobokan, Bali. Keduanya menunggu waktu pemindahan tahanan sebelum eksekusi mati dilaksanakan di Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
Sampai sekarang Kejaksaan Agung belum menentukan waktu eksekusi bagi 12 terpidana mati yang menunggu waktu eksekusi. Delapan di antaranya untuk kasus narkoba, termasuk Sukumaran dan Chan di dalamnya, sedangkan empat terjerat kasus pembunuhan. Namun, dari delapan terpidana narkoba, kemungkinan Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi gelombang II paling banyak terhadap enam untuk kasus narkoba.
"Yang bakal dieksekusi tidak lebih dari kemarin (gelombang pertama)," kata Jaksa Agung Prasetyo, di Kantor Kejaksaan Agung, beberapa waktu lalu. Seperti diketahui, eksekusi gelombang I dilakukan terhadap enam orang yang bertempat di Nusakambangan dan Boyolali 18 Januari 2015.
(pit/obs)