JK Percayakan Gugatan BG atas Tempo ke Dewan Pers

Noor Aspasia | CNN Indonesia
Selasa, 03 Mar 2015 14:58 WIB
Wapres JK berharap gugatan yang dilakukan kepada Tempo oleh Budi Gunawan terkait rekening gendut bisa diselesaikan secara etik melalui dewan pers.
Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah Budi Gunawan memberikan keterangan pada wartawan, seusai melakukan pertemuan dengan anggota Komisi II DPR RI, beberapa waktu lalu, sebelum status tersangkanya gugur dalam praperadilan yang dipimpim hakim tunggal Sarpin Rizaldi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) enggan mengomentari kasus gugatan ke majalah Tempo terkait tulisan mengenai rekening gendut Budi Gunawan.

"Biarkan Dewan Pers yang mengkajinya, siapa saja bisa ditersangkakan jika memang tindak pidana," kata JK di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (3/3). JK meminta proses ini sepenuhnya akan dikaji oleh Dewan Pers.

Sebelumnya, LSM yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Arus Bawah (GMAB) menggugat Majalah Tempo pada tanggal 22 Januari 2015 lalu. Majalah Tempo digugat lantaran menarasikan aliran transaksi keuangan jenderal bintang tiga itu dalam artikel majalah bertajuk "Bukan Sembarang Rekening Gendut" tertanggal 19-25 Januari 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alhasil, Majalah Tempo dituduh melanggar Pasal 47 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berdasar penelusuran CNN Indonesia Pasal 47 UU Perbankan, siapa pun tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, diancam dengan pidana minimal dua tahun dan maksimal empat tahun. Sementara itu, untuk pidana denda yakni minimal Rp 10 miliar dan maksimal Rp 200 miliar.

Sementara itu, Pasal 11 UU Pencucian Uang menjelaskan apabila pejabat atau pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini wajib merahasiakannya kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut undang-undang ini. Apabila melanggar, maka diancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun.

Dalam momen yang bersamaan, GMAB juga melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua PPATK Yunus Husein. Yunus dituduh membocorkan aliran transaksi keuangan milik Budi Gunawan.

Polemik Budi Gunawan mencuat saat dirinya diusulkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi calon tunggal Kapolri pada 9 Januari lalu. Namun, tuga hari berselang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Alhasil, rekening Budi menggelembung miliaran rupiah.

Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Budi memiliki harta kekayaan dengan total senilai Rp 22,65 miliar pada 2013. Harta tersebut berlipat lima kali sejak Agustus 2008 silam dari jumlah Rp 4,6 miliar.

(pit/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER