Alumni KPK Minta Ruki Kembalikan Kasus Budi dan Ajukan PK

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 04 Mar 2015 12:04 WIB
Mantan penasihat KPK memastikan, para alumni lembaga antikorupsi akan meminta KPK mengambil kembali penanganan perkara Budi Gunawan.
Seratusan karyawan KPK memegang poster berunjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa, 3 Maret 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua memastikan pertemuan akbar jajaran komisioner dan mantan petinggi KPK bakal membahas seluruh persoalan yang kini merundung lembaga. Salah satu poin penting yang tak ketinggalan dikemukakan adalah pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

"Nanti dalam pertemuan itu kami akan menyarankan agar KPK tetap mengajukan (PK) Peninjauan Kembali," ujar Abdullah di Gedung KPK, Rabu (4/3).

Abdullah mengatakan, pengajuan PK tidak akan menghalangi proses hukum yang berlangsung di KPK yang telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan menerima gratifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika PK mengabulkan permintaan KPK, tidak menutup kemungkinan nantinya KPK berwenang untuk mengambil alih kembali kasus Budi," kata Abdullah.

Abdullah tidak menampik bahwa PK hanya bisa diajukan oleh pihak terpidana dan ahli waris. Namun dia menegaskan bahwa sebelumnya lembaga penegak hukum pernah mengajukan upaya yang sama. "Kejaksaan Agung pernah mengajukan PK," ujarnya.

Hari ini KPK menggelar pertemuan akbar yang mempertemukan jajaran Komisioner KPK dan mantan petinggi antirasuah. Menurut Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, pertemuan tersebut digelar untuk membahas kondiai terkini yang menimpa KPK.

Dua pimpinan KPK sebelumnya menyesalkan langkah lembaga antikorupsi di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki yang melimpahkan berkas perkara kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Pimpinan periode 2003-2007 Erry Riyana Hardjapamekas menilai, keputusan pimpinan itu sama saja mempertaruhkan kredibilitas dan integritas KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi.

Pimpinan KPK periode 2007-2011 Muhammad Jasin juga menyatakan hal yang sama. Menurut Jasin, KPK harus menangani sendiri kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum. Jasin menampik bahwa Budi Gunawan bukan merupakan aparat penegak hukum sebagaimana dikatakan oleh hakim Sarpin Rizaldi. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER