Jakarta, CNN Indonesia -- Pelimpahan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung dinilai akan menyurutkan optimisme masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Akibatnya, gerakan anti korupsi dengan sendirinya akan terhambat.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Febi Yonesta, mengatakan pelimpahan perkara Budi Gunawan berpeluang menyelamatkan kelembagaan KPK dari proses kriminalisasi yang sedang terjadi. Namun, tindakan tersebut bukanlah bentuk perlawanan atas kriminalisasi yang terjadi pada dua pimpinan KPK non aktif, Bambang Widjojanto, Abraham Samad dan Novel Baswedan.
"Ini bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sesungguhnya. Kriminalisasi akan terus berlangsung dan semangat gerakan pemberantasan korupsi akan mengalami kelesuan," kata Febi melalui pernyataan yang diterima CNN Indonesia, Selasa (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febi menilai ditunjuknya pimpinan KPK sementara oleh Presiden Joko Widodo, bukannya mengurai persoalan yang ada justru menghancurkan roh pemberantasan korupsi, dengan melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
Lebih jauh lagi, Febi berpendapat pelimpahan tersebut seolah mengamini pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo mengenai ketidakmampuan KPK dalam menangani kasus Budi Gunawan secara maksimal.
"Sikap pimpinan KPK yang demikian sama saja dengan mundur sebelum bertempur. Padahal, masih ada upaya hukum dan hukum luar biasa yang dapat ditempuh KPK," ujarnya.
Upaya pelimpahan kasus Budi Gunawan juga dinilai Febi sebagai skenario untuk melemahkan KPK. Upaya tersebut, katanya, telah dimulai sejak penetapan tersangka Bambang dan Abraham, penerbitan keppres pemberhentian sementara, penerbitan perpu Plt pimpinan KPK, penghentian upaya hukum atas putusa praperadilan dan sekarang pelimpahan penyidikan.
"Akan ada episode selanjutnya drama ini sampai usaha pemberantasan korupsi KPK benar-benar hancur. Oleh karena itu, kami tidak bisa membiarkan skenario ini diteruskan," ujar dia.
Oleh karena itu, pihaknya kemudian mengharapkan agar Presiden Jokowi menggunakan wewenangnya untuk membatalkan pengalihan penanganan kasus Budi Gunawan dari KPK ke Kejaksaan Agung. Tak hanya itu, Presiden juga diharapkan bisa menghormati proses hukum kasasi serta memberikan kesempatan KPK untuk melakukan upaya hukum luar biasa atas putusan praperadilan BG.
"Terakhir, kami minta dilakukannya Gelar Perkara Khusus oleh Mabes Polri atas kasus BW, AS dan NB dalam waktu dekat," kata dia.
(utd/sip)