KPK Limpahkan Kasus BG sebab Tak Bisa PK, Koalisi: Alasan!

Anggi Kusumadewi | CNN Indonesia
Selasa, 03 Mar 2015 17:26 WIB
"Belum apa-apa kok sudah menyerah dan mengibarkan bendera putih." Pernyataan pimpinan KPK bahwa PK tak bisa dilakukan lembaga penegak hukum, dibantah.
Pegawa
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Pemantau Peradilan menganggap dalih Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melimpahkan penanganan perkara Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung mengada-ada. Untuk pertama kalinya sejak didirikan, KPK dinilai berkompromi dalam mengusut kasus korupsi.

“Belum apa-apa, upaya hukum lewat kasasi belum selesai, kok sudah menyerah dan mengibarkan bendera putih,” kata Dio dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), salah satu lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan.

Terkait pernyataan pimpinan KPK bahwa pelimpahan perkara Budi Gunawan dilakukan karena lembaga penegak hukum tak diperkenankan mengajukan peninjauan kembali (PK), Koalisi Pemantau Peradilan tak sepakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Alasan! PK itu dasarnya kuat. Tahun 2013 di Mahkamah Agung ada keputusan rapat pleno kamar pidana bahwa penyelundupan hukum bisa PK,” ujar Dio kepada CNN Indonesia, Selasa (3/3). Penyelundupan hukum yang ia maksud yakni putusan praperadilan yang melampaui kewenangan.

“Kejaksaan Agung juga pernah mengajukan PK atas kasus kematian Munir, dan itu disetujui MA,” kata Dio. PK Kejaksaan ketika itu dikabulkan MA, membuat terpidana pembunuh Munir, pilot Pollycarpus, dihukum 20 tahun penjara –sebelum Pollycarpus mengajukan PK di atas PK Kejaksaan tersebut yang juga dikabulkan oleh MA.

Berkaca pada kasus PK yang diajukan Kejaksaan Agung tersebut, Koalisi Pemantau Peradilan yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Transparency International Indonesia (TII), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), dan lain-lain berpendapat langkah hukum KPK atas hasil sidang praperadilan yang memutus penetapan tersangka terhadap BG oleh KPK tak sah, sesungguhnya belum mentok.

Koalisi Pemantau Peradilan menuding pimpinan baru KPK tak punya semangat melawan korupsi. “Tak ada perjuangannya. Pada praktiknya PK bisa dilakuan. Jangan cari alasan,” kata Dio.

Ia khawatir ke depannya perkara-perkara korupsi lain yang ditangani KPK juga bakal dilimpahkan ke lembaga penegak hukum lain. Kecemasan ini pula yang disuarakan seratusan pegawai KPK dalam aksi unjuk rasa mereka menentang putusan pimpinan KPK melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

Para pegawai KPK itu menandatangani petisi di atas kain putih sepanjang 20 meter yang berisi tiga tuntutan, yakni menolak putusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan, meminta pimpinan KPK megajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas putusan praperadilan kasus BG, dan meminta pimpinan menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi KPK kepada mereka. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER