Bos PT MKS Suap Bekas Bupati Bangkalan Rp 18,85 Miliar

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 04 Mar 2015 20:55 WIB
Suap yang dilakukan bos MKS Antonius Bambang Djatmiko atas Bupati Bangkalan Fuad Amin membuatnya terancam lima tahun kurungan badan.
Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (24/12). Antonio Bambang Djatmiko dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron terkait jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur. (Antara Foto/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus suap gas alam Bangkalan, Madura, sekaligus Direktu​​r Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko didakwa menyuap Fuad Amin Imron selaku Bupati Bangkalan dua periode 2003-2013 senilai Rp 18,8 miliar. Antonius diancam lima tahun bui.

"Antonius bersama-sama Presiden Direktur MKS Sardjono, Managing Director MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik MKS Achmad Harijanto dan General Manager Unit Pengolahan MKS Pribadi Wardojo, pada 2006 sampai dengan tanggal 1 Desember 2014, memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 18,85 miliar kepada Fuad Amin," ujar Jaksa Asrul Alimina membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/3).

Penyuapan dilakukan disejumlah tempat antara lain pendopo rumah dinas Bupati Bangkalan di Surabay, di Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan. "Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," ujar jaksa.

Menanggapi dakwaan tersebut, Antonius mengaku bersalah. "Saya mengerti dengan dakwaan ini, akan kooperatif dan menyampaikan sebenarnya," ujar Antonius di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam berkas dakwaan, Fuad Amin disebut membantu Antonius dalam perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD). "Serta memberikan dukungan PT MKS kepada Kodeco Energy, Co. Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur," kata jaksa. Padahal, tindakan tersebut tak diizinkan lantaran Fuad menjabat selaku penyelenggara negara.

Kejadian tersebut berawal ketika PT MKS mengajukan permohonan alokasi gas bumi di Blok Poleng, Bangkalan. Pada saat yang bersamaan, PD SD juga menginginkan hal yang sama. Kemudian, Antonius melobi Fuad agar PT MKS dapat membeli gas bumi dari PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan. Fuad Amin pun sepakat untuk membantu.

Untuk merealisasikan permohonan tersebut, baik PT MKS maupun PD SD sepakar membuat nota perjanjian. Akhirnya, PT MKS dan PD SD menandatangani surat perjanjian konsorsium pemasangan pipa gas alam. Tak berselang lama, BP Migas menunjuk PT EP sebagai penjual gas kepada PT MKS. Pada tanggal 5 September 2007, PT Pertamina EP dan MKS menandatangani Perjanjian tentang Jual Beku Gas Alam untuk Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur, Madura.

Setelah mulai beroperasi, Antonius dan pihak PT MKS menyerahkan duit panas ke PD SD dan Fuad Amin Imron. Sejak saat itu, suap rutin dilakukan selama lima tahun yang nilainya mencapai Rp 18,85 miliar tersebut.

Pasca menjabat sebagai bupati, pada Januari 2014, Fuad tetap meminta duit kepada Antonio dengan besaran Rp 700 juta tiap bulan. Namun, Antonio meminta 'jatah' Rp 100 juta untuknya. Alhasil, duit yang dikirim tiap bulan sejak Maret 2014 yakni sebanyak Rp 600 juta.

(pit/pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER