Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga Kiai kenamaan asal Bangkalan, Jawa Timur, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi dalam kasus suap jual-beli gas alam. Ketiganya akan dimintai keterangan untuk tersangka bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.
Tiga tokoh tersebut adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangkalan KH Syarifuddin Damanhuri, mantan anggota DPRD Bangkalan KH Abdul Razak Hadi, dan Pimpinan Pondok Pesantren Al Hikam Bangkalan KH Nuruddin Abdul Rahman.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengaku belum tahu kaitan tiga kiai itu dengan kasus yang menjerat bekas Bupati Bangkalan. "Namun keterangan mereka dibutuhkan untuk memberikan kesaksian kepada penyidik KPK," ujar Priharsa, Kamis (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus suap jual-beli gas alam Bangkalan terbilang masif. Dalam pengembangan kasus yang berujung pada tindak pidana cuci duit itu, KPK sedikitnya telah berhasil menyita duit Rp 200 miliar, puluhan unit mobil, sejumlah aset tanah, rumah, dan bangunan ruko.
"Paling anyar, KPK menyita Kantor DPC Gerindra Bangkalan, Kamis pekan lalu," ujar Priharsa.
Dalam kasus suap jual-beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, KPK telah menetapkan Fuad dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko sebagai tersangka. Fuad disangka melanggar Pasal 12a dan 12b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Antonio disangka Pasal 5 ayat 1a dan 1b serta Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(rdk)