Hakim Sarpin Diperiksa KY, Fuad Amin Batal Gugat KPK

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 23 Feb 2015 13:54 WIB
Pembatalan dilakukan setelah kuasa hukum Fuad Amin melakukan kalkulasi yuridis. Jika Hakim Sarpin diperiksa Komisi Yudisial, kemungkinan mereka pun gagal.
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (3/12). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah nonaktif Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron, membatalkan pengajuan gugatan praperadilan dirinya soal penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara Fuad, Firman Wijaya, menjelaskan pembatalan tersebut menyusul ketidakyakinan atas konstruksi hukum yang dibangun oleh Hakim Sarpin Rizaldi saat mengabulkan gugatan serupa Komjen Budi Gunawan.

"Hakimnya saja diperiksa KY dan MA. Ya ksulit lah, memperhitungkan tidak kondusif suasananya," ujar Firman ketika diwawancarai di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, Firman menilai ada peluang untuk membatalkan tersangka kliennya. Namun, keyakinan tersebut mulai runtuh.

"Saya juga harus mengkalkulasi kalau (Hakim Sarpin dan putusannya) diperiksa ya kecenderungan gagal. Konstruksi hukumnya diruntuhkan. Kalkulasi yuridis harus dilakukan," ujarnya.

Dengan demikian, Firman menuturkan kliennya tetap mengikuti proses hukum yang tengah dilakukan lembaga antirasuah. "Tetap mengikuti proses (penyidikan) yang berlangsung dengan proporsional," ucapnya.

KPK menjerat Fuad dengan sangkaan korupsi jual beli gas alam dan tindak pidana pencucian uang saat dirinya menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada 2006 dan Ketua DPRD Bangkalan pada 2013.

Atas dugaan tersebut Fuad disangka melanggar Atas perbuatannya, Fuad disangka melanggar Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, dia dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang pencucian uang.

Banjir gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh KPK menjadi efek domino dari putusan Hakim Sarpin pada Senin (16/2) lalu. Tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji sekaligus mantan Menteri Agama Suryadharma Ali disebut juga menjadi salah satu pihak yang akan mengajukan gugatan.

Namun, putusan Hakim Sarpin menuai kecaman dari aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, dan sejumlah pakar hukum acara pidana. Hal itu dikarenakan, Hakim Sarpin dinilai melampaui wewenangnya menjatuhkan putusan. Penetapan tersangka tak dapat digugat merujuk pada Pasal 77 KUHAP.

Selain itu, Hakim Sarpin dinilai telah salah mempersempit makna penyelenggara negara sebagai pejabat eselon I dan makna polisi sebagai alat negara penegak hukum. (meg/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER