Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penyitaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imran. Kali ini tim penyidik KPK menyita satu unit mobil milik Fuad di Surabaya.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, total hasil penyitaan yang dilakukan tim penyidik KPK dalam kasus Fuad selama tiga pekan terakhir meliputi 10 unit mobil, dua unit ruko, enam unit rumah, dan satu unit apartemen.
"Sementara untuk sitaan uang terkait TPPU FAI, hingga saat ini tim penyidik telah menyita uang mencapai sekitar Rp 200 miliar," ujar Priharsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seluruh aset maupun uang tersebut disita dari lima tempat, yakni Bangkalan, Surabaya, Bali, Yogyakarta, dan Jakarta. "Hasil sitaan itu merupakan milik FAI, kerabatnya, dan orang-orang yang terkait dengan kasus TPPU FAI," kata Priharsa.
KPK menjerat Fuad dengan sangkaan pencucian duit menyusul dua sangkaan korupsi yang sebelumnya telah dijeratkan terhadap Fuad ketika dia menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada 2006 dan Ketua DPRD Bangkalan pada 2013.
Atas dugaan tersebut Fuad disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.
(agk)