Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus yang menjerat bekas Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron. Usai melakukan penyitaan aset terkait kasus pencucian uang, KPK kini melanjutkn proses penyidikan dalam perkara dugaan suap jual-beli gas alam di wilayah Bangkalan.
Dalam lanjutan penyidikan kali ini, tim penyidik KPK memanggil seorang wiraswasta bernama Abdul Rosyid untuk bersaksi memberikan keterangan. "Yang bersangkutan dibutuhkan kesaksiannya dalam kasus dugaan suap jual-beli gas alam di Bangkalan dengan tersangka FAI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (9/2).
Beberapa hari lalu, KPK kembali menyita harta Fuad. Satu unit mobil, terkiat kasus cuci duit telah disita oleh tim penyidik KPK, Jumat (6/2) pekan lalu.
Dengan demikian, kata Priharsa, total hasil sitaan yang dilakukan tim penyidik KPK dalam kasus Fuad selama tiga pekan terakhir meliputi 10 unit mobil, dua unit ruko, enam unit rumah dan satu unit apartemen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara untuk sitaan uang terkait TPPU FAI, hingga saat ini tim penyidik telah menyita uang mencapai sekitar Rp 200 miliar," ujar Priharsa.
Menurut Priharsa, seluruh hasil sitaan baik aset maupun uang tersebut ditemukan di lima tempat, yakni Bangkalan, Surabaya, Bali, Jogjakarta dan Jakarta. "Hasil sitaan itu merupakan milik FAI, kerbatnya, dan orang-orang yang terkait dengan kasus TPPU FAI," ujar priharsa.
KPK menjerat Fuad dengan sangkaan pencucian duit menyusul dua sangkaan korupsi yang sebelumnya telah dijeratkan terhadap Fuad ketika dia menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada 2006 dan Ketua DPRD Bangkalan pada 2013.
(meg)