Tak Juga Menyerah, Kubu Ical Daftarkan Gugatan Baru

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 05 Mar 2015 17:32 WIB
Kuasa Hukum Kubu Ical Yusril Ihza Mahendra menyebutkan gugatan baru itu substansinya tidak jauh berbeda dengan gugatan yang ditolak sebelumnya.
Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mengikuti sidang MPG di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2015.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali alias Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) tak juga menyerah. Mereka kini mendaftarkan gugatan baru terhadap Golkar hasil Munas Jakarta alis kubu Agung Laksono ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (5/3). Gugatan baru ini didaftarkan dua hari setelah Mahkamah Partai Golkar (MPG) memberikan putusan terkait dualisme di dalam tubuh partai berlambang beringin itu.

Sekretaris Jenderal Golkar Munas Bali Idrus Marham mengatakan gugatan baru ini dilakukan untuk mempercepat proses sidang pengadilan. Selain itu, agar PN Jakarta Barat langsung memeriksa pokok perkara.

"Sebelum mendaftarkan gugatan baru ini kami lebih dulu mencabut pernyataan kasasi atas putusan sela PN Jakarta Barat yang sebelumnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sehingga putusan tersebut menjadi inkracht," kata Idrus Marham melalui keterangan yang diterima CNN Indonesia, Kamis (5/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun mengatakan, para pengurus dan kader partai di daerah-daerah menghendaki agar perselisihan internal Partai Golkar cepat selesai.

Kuasa Hukum kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengatakan menkumham belum bisa mendaftarkan kepengurusan Golkar Agung Laksono. Hal tersebut dikarenakan belum selesainya masalah internal partai.

Dia menjelaskan, berdasarkan UU Parpol, pendaftaran baru dapat dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Saya berharap menkumham akan cermat dan tidak melakukan kesalahan" tambah Yusril.

Yusril menyebutkan bahwa substansi gugatan baru tersebut tidak banyak berbeda dengan gugatan sebelumnya. Intinya adalah meminta agar pengadilan menyatakan Munas Bali adalah sah termasuk kepengurusan yang dibentuknya. Lebih lanjut, juga meminta agar Munas Ancol dinyatakan tidak sah demikian pula dengan pengurus yang dibentuk oleh munas tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Partai Golkar (MPG) dalam putusannya, dari total empat hakim yang ada, dua hakim tak menyebut kepengurusan kubu mana yang sah, sedangkan dua hakim lainnya –Djasri Marin dan Andi Mattalatta– memenangkan kubu Agung. Putusan ini diklaim kubu Agung sebagai kemenangan, sementara kubu Ical menyebutnya putusan yang seri. 
(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER