Kubu Ical Minta Keputusan Menkumham Tidak Gegabah

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Kamis, 05 Mar 2015 09:29 WIB
Bendahara Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo, meminta Menkumham Yasonna Laoly membaca hasil MPG dengan jeli sebelum memutuskan.
Ketua DPP Golkar versi Munas Jakarta, Leo Nababan (kanan) dan Melki Laka Lena menunjukkan hasil putusan Mahkamah Partai saat akan mendaftarkan kepengurusan DPP Partai Golkar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Rabu (4/3). (AntaraFoto/ Bradley S)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kubu Agung Laksono mengklaim dirinya telah dimenangkan oleh Mahkamah Partai Golongan Karya saat pembacaan putusan sidang dilakukan Selasa (3/3). Kubu Agung Laksono pun telah mendaftarkan kepengurusannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Namun langkah tersebut dianggap tak sesuai dengan hasil sidang MPG yang digelar di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar. Menurut Bendahara Umum versi Munas Bali, Bambang Soesatyo, Kemenkumham jangan serta merta menerima kepengurusan yang diajukan oleh kubu Agung.

Menurutnya, Menkumham harus membaca dengan jeli amar putusan yang dikeluarkan oleh MPG sebelum nantinya menetapkan putusan siapa Partai Golkar yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami meminta Menkumham tidak gegabah menerima klaim mereka. Menkumham harus membaca dulu amar putusan yang dikeluarkan MPG," kata Bambang dalam keterangannya, Rabu (4/3).

Bambang menegaskan MPG dalam putusannya menyatakan menerima sebagian eksepsi para termohon (kubu Aburizal Bakrie) dan menyatakan permohonan pemohon (kubu Agung Laksono) tak diterima. Selain itu, Bambang mengatakan majelis hakim pun tak mencapai kesepakatan terkait pokok perkara yang dipermasalahkan oleh pemohon.

"Hakim Andi Matalatta dan Djasri Marin menyatakan Munas Jakarta sah tapi harus akomodir tokoh Munas Bali, sedangkan Muladi dan Natabaya berpendapat tak bisa mengambil keputusan lantaran kubu Aburizal Bakrie sedang mengajukan kasasi atas putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Bambang.

"Karena hakimnya ada empat dan ada dua pendapat berbeda maka sidang tak bisa ambil putusan alias deadlock dalam menyelesaikan perselisihan internal Partai Golkar," lanjutnya.

Dengan alasan tersebut, maka kubu Aburizal Bakrie pun tetap akan meneruskan perkara internal di pengadilan. Seperti yang diketahui sebelumnya kubu Aburizal Bakrie telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan PN Jakarta Barat yang tak bisa menyelesaikan masalah internal Partai Golkar sebelum melalui MPG.

Bambang mengungkapkan penyataan kasasi telah dilakukan dan memori kasasi akan diserahkan ke pengadilan dalam pekan ini.

Kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, optimistis bisa memenangkan sengketa dualisme kepengurusan di Partai Golkar bila melalui jalur hukum di pengadilan. Yusril menilai kubu Agung Laksono menghidari penyelesain konflik internal Golkar melalui pengadilan.

“Kami yakin menang kalau melalui pengadilan, pihak Agung yang sebenarnya yang menghindar supaya tidak lewat pengadilan,” kata Yusril saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (4/3).

Yusril tak mempersoalkan keputusan Pengadilan Jakarta Barat pada Selasa (24/2) yang  menolak gugatan kubu Ical yang ingin membubarkan Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) dan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta. “Bukan ditolak tapi tidak dapat diterima, dianggap prematur karena MPG sedang bersidang, belum masuk pokok perkara, itu putusan sela, kami juga akan kasasi,” ujar Yusril menanggapi hasil putusan PN Jakbar.

Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona Laoly mengatakan masih akan mendalami dan mengkaji hasil putusan Mahkamah Partai Golkar yang baru saja kemarin diputuskan. Ia menilai saat ini informasi soal siapa yang diputuskan sah atau tidak masih dalam suasana yang simpang siur. (utd/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER