Jakarta, CNN Indonesia -- Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Evandri G. Pantouw berpendapat Hakim Sarpin Rizaldi telah keliru karena memutuskan Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG) bukan sebagai aparat penegak hukum saat kasus yang disangkakan kepadanya terjadi.
"Hakim Sarpin tidak tepat jika langsung menetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara Budi," kata Evandri saat diskusi di kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Kamis (5/3).
Menurutnya, Budi tetap aparat penegak hukum meski saat itu jabatan strukturalnya hanyalah bersifat pengelolaan sumber daya manusia. "Bila mengacu pada ketentuan di dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, jabatan fungsional Budi tetaplah aparat penegak hukum," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, kata Evandri, setiap pejabat Polri memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan sehingga Budi tetap bisa melakukan fungsi penegakan hukum meskipun secara struktural jarang menangani perkara.
Pendapat senada juga dilontarkan oleh eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy. "UU Kepolisian pasal 2 dan 5 jelas menyatakan bahwa polisi itu penegak hukum. Artinya, ia (Budi) termasuk dalam subjek hukum dari kasus dugaan korupsi yang jadi kewenangan KPK," katanya.
Sebelumnya, Sarpin berargumentasi bahwa pengertian aparat penegak hukum tidak dijelaskan dalam perundang-undangan Indonesia. "Ia kemudian menafsirkan secara harfiah bahwa yang termasuk aparat penegak hukum hanya terbatas kepada penyidik/penyelidik, jaksa penuntut umum, dan hakim," kata Evandri.
Lebih lanjut, Evandri menuturkan, meski penjelasan aparat penegak hukum tidak disebutkan di perundang-undangan, ada beberapa undang-undang yang menyebutkan istilah penegak hukum.
"Misalnya, di UU Kepolisian dan UU Advokat yang menyebutkan bahwa advokat dan kepolisian berfungsi dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, argumentasi Sarpin yang menafsirkan kedudukan kepala biro pembinaan karier bukanlah aparat penegak hukum tidak tepat," katanya.
(hel)