Ical Ajukan Gugatan Baru, Sekjen Kubu Agung: Itu Hak Mereka

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 06 Mar 2015 14:22 WIB
Putusan Mahkamah Partai Golkar yang jadi acuan penyelesaian dualisme Golkar.
Caption Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso (kedua kiri) bersama Agus Gumiwang (kiri), Zainudin Amali (kedua kanan) dan Airlangga Hartarto menyampaikan pandangan ketika silaturahami 50 tahun Partai Golkar dan menyongsong Munas IX di Jakarta, Kamis (30/10). Kegiatan yang mengangkat tema Mewujudkan Visi 2045 Melalui Regenerasi Kepemimpinan Partai Gokar tersebut sebagai ajang silaturahmi serta menyiapkan regenerasi untuk lebih memajukan partai berlambang beringin itu. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz/14
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Agung Laksono Zainudin Amali tidakmempermasalahkan gugatan baru yang diajukan oleh kubu Aburizal Bakrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Bagi saya itu tidak ada masalah. Itu kan hak setiap pihak untuk melakukan langkah hukum yang akan diambil," ujar Amali saat berbincang dengan CNN Indonesia, Jumat (6/3).

Menurutnya hal tersebut tidak menjadi kendala dalam upaya menyelesaikan dualisme di dalam tubuh partai berlambang pohon beringin ini. Ia menjelaskan amar Mahkamah Partai lah yang menjadi acuan dalam upaya penyelesaian dualisme tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak akan memperburuk. Kan keputusan mahkamah partai sudah ada," tegasnya.

Sebelumnya, kubu Ical mendaftarkan gugatan baru terhadap Golkar hasil Munas Jakarta alis kubu Agung Laksono ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (5/3). Gugatan baru ini didaftarkan dua hari setelah Mahkamah Partai Golkar (MPG) memberikan putusan terkait dualisme di dalam tubuh partai berlambang beringin itu.

Sekretaris Jenderal Golkar Munas Bali Idrus Marham mengatakan gugatan baru ini dilakukan untuk mempercepat proses sidang pengadilan.

Kuasa Hukum Ical, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa substansi gugatan baru tersebut tidak banyak berbeda dengan gugatan sebelumnya. Intinya adalah meminta agar pengadilan menyatakan Munas Bali adalah sah termasuk kepengurusan yang dibentuknya.

Lebih lanjut, juga meminta agar Munas Ancol dinyatakan tidak sah demikian pula dengan pengurus yang dibentuk oleh munas tersebut. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER