Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Agung Laksono Zainudin Amali tidakmempermasalahkan gugatan baru yang diajukan oleh kubu Aburizal Bakrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Bagi saya itu tidak ada masalah. Itu kan hak setiap pihak untuk melakukan langkah hukum yang akan diambil," ujar Amali saat berbincang dengan CNN Indonesia, Jumat (6/3).
Menurutnya hal tersebut tidak menjadi kendala dalam upaya menyelesaikan dualisme di dalam tubuh partai berlambang pohon beringin ini. Ia menjelaskan amar Mahkamah Partai lah yang menjadi acuan dalam upaya penyelesaian dualisme tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak akan memperburuk. Kan keputusan mahkamah partai sudah ada," tegasnya.
Sebelumnya, kubu Ical mendaftarkan gugatan baru terhadap Golkar hasil Munas Jakarta alis kubu Agung Laksono ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (5/3). Gugatan baru ini didaftarkan dua hari setelah Mahkamah Partai Golkar (MPG) memberikan putusan terkait dualisme di dalam tubuh partai berlambang beringin itu.
Sekretaris Jenderal Golkar Munas Bali Idrus Marham mengatakan gugatan baru ini dilakukan untuk mempercepat proses sidang pengadilan.
Kuasa Hukum Ical, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa substansi gugatan baru tersebut tidak banyak berbeda dengan gugatan sebelumnya. Intinya adalah meminta agar pengadilan menyatakan Munas Bali adalah sah termasuk kepengurusan yang dibentuknya.
Lebih lanjut, juga meminta agar Munas Ancol dinyatakan tidak sah demikian pula dengan pengurus yang dibentuk oleh munas tersebut.
(hel)