Putusan MPG, Agung Minta Cepat, Idrus Ingin Tambahan Waktu

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 25 Feb 2015 19:56 WIB
Mahkamah Partai Golkar menunda putusan terkait dualisme partai karena perlu mempelajari bukti-bukti yang baru saja diajukan pihak Aburizal Bakrie.
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol selaku pemohon Agung Laksono (kanan) mengikuti sidang Mahkamah Partai Golkar dalam memutuskan kisruh dualisme kepengurusan Partai Golkar antara kubu Agung Laksono dengan kubu Aburizal Bakrie, di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2015. Dalam sidang yang beragendakan pengambilan keputusan ini, untuk pertama kalinya dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa yaitu Kubu Agung Laksono dan kubu Abu Rizal Bakri. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Mahkamah Partai Golkar belum dapat memberikan putusan sidang ketiga hari ini. Hal itu disebabkan karena perlunya pendalaman atas bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh ke 13 saksi kubu Aburizal Bakrie.

"Kami akan memutuskan minggu depan. Kami akan verifikasi terlebih dahulu. Saya minta semua pihak sabar. Apapun putusannya, saya pikir itu lah yang terbaik untuk kita semua," ujar Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi dalam ruang sidang, Gedung DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (25/2).

Awalnya, sidang ketiga MPG ini mengagendakan pembacaan putusan dari dua sidang yang dilakukan sebelumnya. Namun, kubu Aburizal Bakrie datang bersama dengan sejumlah saksi yang menyebabkan penundaan putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Umum Partai Golkar hasi Musyawarah Nasional Jakarta Agung Laksono menyarankan agar majelis MPG dapat memberikan putusan dalam waktu satu hingga dua hari kedepan.

"Kami mengharapkan percepatan dari putusan. Working loadnya memang tinggi, tapi kami yakin majelis bisa percepatkan. Kalau bisa besok atau lusa," tutur Agung

Percepatan diperlukan mengingat perlunya persiapan-persiapan yang akan dilakukan oleh Partai Golkar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Desember 2015.

Kendati demikian, Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali Idrus Marham mengatakan Majelis MPG tidak tergesa mempelajari sejumlah bukti yang diajukan oleh kubu Aburizal Bakrie.

"Menurut kami, banyaknya bukti yang diberikan membuat majelis hakim perlu waktu untuk pelajari itu," jelas Idrus.

Memang, selain mendengarkan keterangan-keterangan dari pihak Aburizal Bakrie sebagai termohon, mereka juga memberikan sejumlah data seperti mandat-mandat yang diberikan kepada DPD I san DPD II untuk menghadiri Munas IX Golkar di Bali pada Desember 2014 lalu. (pit/pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER