Kejaksaan Agung Sangkal Tunda Eksekusi Mati

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Minggu, 08 Mar 2015 13:35 WIB
Kejaksaan Agung memastikan eksekusi mati terhadap sepuluh terpidana kasus narkoba tetap lanjut sekalipun ditentang banyak pihak.
Kejaksaan Agung memastikan eksekusi mati terhadap sepuluh terpidana kasus narkoba tetap lanjut sekalipun ditentang banyak pihak. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung sampai saat ini belum menentukan kapan eksekusi mati akan dilakukan meskipun sebagian besar terpidana kasus narkoba telah dipindahkan ke Nusakambangan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana menyangkal jika Kejaksaan sengaja melakukan penundaan eksekusi karena ada tekanan dari pihak tertentu.  

"Penundaan bagaimana? 'Kan memang belum ditetapkan tanggalnya toh?" ujar Tony kepada CNN Indonesia, Minggu (8/3).

Sampai dengan hari ini, Tony mengatakan tanggal eksekusi mati belum juga ditetapkan. Intinya, tegas Tony, Kejaksaan Agung tetap akan melanjutkan eksekusi mati para terpidana sekalipun ada pihak-pihak yang mendesak untuk dibatalkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalaupun ada tekanan, kami akan jalan terus, kok," ujar Tony.

Sepuluh terpidana mati sedianya akan dieksekusi dalam waktu dekat, telah berada di Nusakambangan. Tiga di antaranya berada di LP Besi, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran asal Australia, serta Raheem Agbaje Salami asal Nigeria.

Sementara itu Serge Areski Atlaoui asal Prancis, Rodrigo Gularte asal Brasil, dan Zainal Abidin warga Indonesia, berada di LP Pasir Putih. Tiga lainnya yakni Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa dan Okwudili Oyatanze asal Nigeria, serta Martin Anderson alias Belo asal Ghana.

Terpidana mati kasus narkotika asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso (30) hingga saat ini belum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan. Mary masih mendekam di lapas asalnya, Lapas Wirogunan Yogyakarta.

(ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER