Jakarta, CNN Indonesia -- Penundaan pelaksanaan eksekusi para terpidana mati kasus narkoba menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota Komisi I DPR Effendi MS Simbolon menyatakan pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung selaku eksekutor diminta untuk segera melaksanakan hukuman mati setelah berkekuatan hukum tetap.
“Sejak keputusan inkrah sampai eksekusinya jangan kelamaan,” kata Effendi saat dihubungi CNN Indonesia, Sabtu (7/3).
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, pemerintah jangan sampai ragu untuk segera mengeksekusi. Pemerintah juga jangan sampai terpengaruh dengan adanya tekanan dari sejumlah negara yang warga negaranya akan dieksekusi. “Bagi kita selagi hukum positif masih berlaku maka kita terapkan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Effendi mengamati eksekusi terpidana mati kasus narkoba di Tanah Air telah memancing kehebohan karena pemerintah selama ini kurang cepat dan tepat dalam mengurus persoalan hukuman mati. “Ceritanya (hukuman mati) lebih heboh dari eksekusinya, Indonesia
overacting,” kata dia.
Effendi yang komisinya membidangi pertahanan, intelijen, luar negeri ini mencermati di balik penundaan hukuman mati kasus narkoba tak terlepas dari adanya pengaruh tekanan asing, selain masalah teknis yang menjadi alasan pemerintah. “Sedikit banyak ada pengaruhnya, pastilah,” ucapnya.
Tekanan dari negara luar, lanjut Effendi, sangat luar biasa dan pemerintah dituntut untuk tidak terpengaruh sedikitpun. “Kami lihat ketegasan pemerintah, patuh kepada konstitusi atau intervensi negara asing,” tuturnya.
Lebih jauh Effendi menilai, pemerintah Indonesia saat ini sudah kelihatan kerepotan dalam menghadapi tekanan dari Australia dan Brasil yang warga negaranya akan dieksekusi. “Ini sekarang tidak ada warga negara Amerika yang akan dieksekusi, kalau nanti misalnya ada maka pengaruh tekanannya akan sangat lebih dirasakan pemerintah Indonesia,” kata dia.
Senada dengan Effendi, anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta pemerintah jangan terlalu lama menunda pelaksanaan eksekusi mati kasus narkoba.
Arsul saat ini masih bisa memaklumi ditundanya pelaksanaan eksekusi karena salah satu alasan pemerintah yaitu menghormati proses hukum yang ada dari salah satu terpidana yang mengajukan Peninjauan Kembali yakni Mary Jane Fiesta Veloso.
“Tapi kalau penundaannya kelamaan maka kami pada masa sidang ketiga DPR 23 Maret nanti akan memanggil pemerintah untuk menjelaskan, ada masalah apa,” kata Arsul yang komisinya membidangi hukum dan hak asasi manusia saat dihubungi CNN Indonesia, Sabtu (7/3).
(obs)