Komnas HAM Enggan Minta Maaf atas Somasi Bareskrim Polri

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 09 Mar 2015 07:19 WIB
Keengganan itu dikarenakan Komnas HAM merasa somasi dilayangkan oleh penyidik Bareskrim, bukan Polri sebagai institusi.
Komnas HAM menyatakan tidak akan meminta maaf atas somasi yang dilayangkan oleh penyidik Bareskrim Polri. Mereka menilai, apa yang dilakukan oleh pihaknya telah sesuai dengan Undang-undang. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan sikap tidak akan meminta maaf atas somasi yang yang dilayangkan oleh pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Maarkas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri).

Somasi tersebut dilayangkan atas tindakan Komnas HAM yang menyimpulkan bahwa dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan oleh Polri.

Menurut komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga, apa yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai dengan mandat dan fungsi Komnas HAM berdasarkan Undang-undang No.39 Tahun 1999.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau sudah bekerja sesuai undang-undang, apa yang harus dipermintamaafkan?," ujar Sandra saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Ahad (8/3).

Alih-alih minta maaf, Komnas HAM akan memberikan penjelasan tertulis kepada pihak yang mengirimkan somasi. Sandra merasa pihaknya sudah melakukan hal yang benar lantaran Komnas HAM wajib melayani aduan dan menyampaikan hasil temuannya kepada publik.

"Jika tidak begitu, bagaimana pertanggungjawaban kami. Kami ini dibayar oleh uang rakyat," kata Sandra.

Sandra meyakini somasi itu datang bukan dari instansi kepolisian, melainkan dari penyidik Bareskrim sehingga sifatnya personal. Alasannya, kalaupun Polri hendak memberikan somasi, kata Sandra, Wakapolri Badrodin Haiti tentunya akan berkomunikasi terlebih dulu dengan Komnas HAM sekira ada hal-hal yang dirasa kurang tepat.

"Somasi ini bukan dari Polri kok, tapi dari penyidiknya sendiri. Pak Badrodin pasti menghubungi kami jika ada sesuatu. Jadi kami tidak menganggap ini dari institusi Polri," kata Sandra.

Sebelumnya Penyidk Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim menunjuk kantor Advokat dan Penasihat Hukum Yunadi & Associates yang diwakili oleh Fredrich Yunadi untuk melayangkan somasi kepada Komnas HAM.

Somasi itu dituangkan dalam surat kuasa khusus bernomor 202/YA-FY/PND-HAM/Bareskrim/SK/PID/II/15 tertanggal 5 Februari 2015 dan telah dilayangkan sejak 8 Februari 2015. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER