Jakarta, CNN Indonesia -- Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno menganggap Komisaris Besar Viktor Simanjuntak cocok mengisi posisi Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim. Selain itu, Vikor menurutnya sudah saatnya dipromosikan menjadi salah satu direktur di Bareskrim.
Pernyataan Dwi ini juga sekaligus menepis anggapan Viktor dipromosikan karena prestasi menangkap Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.
"Setiap orang punya hak untuk dapatkan penghargaan untuk dipromosikan karena sudah sekolah, sudah penuhi syarat," kata Dwi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga tidak mempersoalkan laporan Ombudsman yang menyatakan Viktor melakukan pelanggaran dalam proses penangkapan Bambang. Menurutnya, Polri sudah membuatkan surat tugas untuk dia turut serta dalam penangkapan itu.
Viktor yang sebelumnya menjabat sebagai salah satu kepala bagian di Biro Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan, Lembaga Pendidikan Polri dipromosikan sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim. Direktorat itu diketahui menangani kasus Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.
Nama anak buah Budi Gunawan itu sempat menjadi kontroversi belum lama ini. Ombudsman menyebut Viktor sebagai salah satu personel Polri yang ikut menangkap Bambang, Jumat (23/1) lalu. Padahal nama Viktor tak tercantum dalam nama surat yang dikeluarkan Bareksrim Polri sebagai tim penyidik.
"Kombes Viktor E Simanjuntak melakukan penangkapan tanpa dilengkapi dengan surat perintah penangkapan," ujar Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Budi Santoso saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (24/2).
Anak buah Budi lainnya, Brigadir Jenderal Anton Charliyan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan di Lemdikpol akan menjabat sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri. Ronny yang sebelumnya mengisi posisi ini kemudian dimutasi menjadi Kapolda Bali.
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima hadiah atau janji saat menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003 hingga 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.
Atas perbuatannya, dia disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, 11 atau pasal 12 UU nomor 31/1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor dan jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Budi lantas mengajukan gugatan praperadilan. Presiden pun sempat menyatakan menunda pelantikan hingga Budi menyelesaikan gugatan itu.
Dalam persidangan praperadilan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan untuk menerima gugatan Budi Gunawan, membatalkan penetapan tersangka terhadap dirinya. Namun, Jokowi justru mengusulkan Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai calon tunggal yang baru.
(sur)