Polisi Mulai Usut Korupsi UPS DKI Jakarta

Abraham Utama | CNN Indonesia
Senin, 09 Mar 2015 15:23 WIB
Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus dugaan korupsi UPS di DKI Jakarta, meski belum menetapkan tersangka kasus ini akan cepat ditangani.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul. (CNN Indonesia/Vriana Indriasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus pengadaan uniterruptible power supply atau UPS yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta tahun 2014 bergulir cepat di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya telah meningkatkan penanganan perkara ini ke tingkat penyidikan, Jumat (6/3) pekan lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul berkata, Senin (9/3) ini, pihaknya memeriksa enam saksi terkait kasus ini. Ia menuturkan satu saksi tidak datang meskipun telah dipanggil.

"Yang tidak hadir itu atas nama AU, sebagai pejabat pembuat komitmen di Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat," kata Martinus di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari enam orang yang dipanggil kepolisian, tiga di antaranya merupakan kepala sekolah, masing-masing pada SMA 19, SMA 65 dan SMA 101. Satu saksi tercatat sebagai pejabat pembuat komitmen di Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Sementara itu, dua saksi lainnya bekerja sebagai pejabat penerima hasil pekerjaan atau yang bertanggungjawab melakukan pemeriksaan fisik barang di sekolah.

Martinus menyatakan, kepolisian sedang menganalisa total kerugian yang diduga diakibatkan oleh pengadaan alat catu daya listrik sementara itu. Tak hanya pemanggilan saksi, kepolisian juga berencana meminta bantuan auditor negara.

"Soal kerugian, kami akan lakukan pemeriksan lebih dalam. Kami akan minta kepada auditor untuk menentukan kerugian negara tersebut," katanya. Dari hasil analisa kerugian itulah, kepolisian baru dapat menentukan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan UPS ini. Martinus memaparkan, nantinya pihak yang diduga kuat melakukan kejahatan dalam pengadaan ini akan disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER