Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul berkata, Senin (9/3) ini, pihaknya memeriksa enam saksi terkait kasus ini. Ia menuturkan satu saksi tidak datang meskipun telah dipanggil.
"Yang tidak hadir itu atas nama AU, sebagai pejabat pembuat komitmen di Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat," kata Martinus di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dua saksi lainnya bekerja sebagai pejabat penerima hasil pekerjaan atau yang bertanggungjawab melakukan pemeriksaan fisik barang di sekolah.
"Soal kerugian, kami akan lakukan pemeriksan lebih dalam. Kami akan minta kepada auditor untuk menentukan kerugian negara tersebut," katanya. Dari hasil analisa kerugian itulah, kepolisian baru dapat menentukan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan UPS ini. Martinus memaparkan, nantinya pihak yang diduga kuat melakukan kejahatan dalam pengadaan ini akan disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pit)