Penerapan Hukuman Mati Permalukan Indonesia di Mata Dunia

Ranny Utami | CNN Indonesia
Selasa, 10 Mar 2015 09:40 WIB
Persoalan hukuman mati kecaman yang datang kepada Indonesia tidak hanya datang dari luar negeri tapi juga datang dari dalam negeri.
Direktur Eksekutif Setara Institute, Hendardi (kanan) dan Direktur Eksekutif HRWG, Rafendi Djamin (kiri) memaparkan pendapatnya mengenai rencana Pemerintah Indonesia terkait eksekusi mati tahap kedua yang rencananya akan dilakukan akhir februari di kantor Human Rights Working Group (HRWG), Jakarta, Selasa (16/2). (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kecaman demi kecaman ditujukan kepada pemerintah Indonesia yang akan memberlakukan eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba. Tidak hanya dari luar negeri, kecaman juga datang dari dalam negeri, yakni dari koalisi non pemerintah anti-hukuman mati.

"Apa yang dilakukan sangat tidak bertanggung jawab sebagai negara demokrasi yang besar yang menjunjung tinggi hak asasi manusia," ujar Direktur Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin, di Jakarta, Senin (9/3).

Menurut Rafendi, Indonesia saat ini menduduki peringkat atas dalam kategori negara pemberlaku hukuman mati terkait kejahatan narkoba, mengacu pada laporan terbaru dari International Narcotics Control Board (INCB). Sementara hukuman mati sendiri merupakan bentuk penyiksaan yang melanggar HAM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Imparsial Poengki Indarti menyatakan Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, yang berarti seharusnya pemerintah Indonesia dapat mengubah bentuk penghukuman selain hukuman mati. Selain itu, keanggotaan Indonesia dalam Dewan HAM PBB periode 2015-2017 juga menjadikan Indonesia berkomitmen untuk menjunjung tinggi dan melindungi nilai-nilai hak asasi manusia.

"Kami malu di lingkungan internasional karena Indonesia sebagai negara beradab masih memberlakukan hukuman yang bersifat barbar," ujar Poengki menegaskan.

Setidaknya, sepuluh terpidana mati yang akan dieksekusi dalam waktu dekat telah berada di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Tiga di antaranya telah berada di LP Besi, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran asal Australia, serta Raheem Agbaje Salami asal Nigeria.

Sementara itu Serge Areski Atlaoui asal Prancis, Rodrigo Gularte asal Brasil, dan Zainal Abidin warga Indonesia, berada di LP Pasir Putih. Tiga lainnya yakni Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa dan Okwudili Oyatanze asal Nigeria, serta Martin Anderson alias Belo asal Ghana berada di LP Batu.

Terpidana mati kasus narkotika asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso (30) hingga saat ini belum dipindahkan ke LP Nusakambangan dan masih mendekam di lapas asalnya, Lapas Wirogunan Yogyakarta. (sip/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER