HRWG: Napi Jalani 10 Tahun Penjara, Tak Bisa Dieksekusi Mati

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Selasa, 10 Mar 2015 06:11 WIB
Terpidana yang sudah 10 tahun dipenjara sama saja sudah menjalani separuh hukuman. Jika tetap dieksekusi mati, sama saja terpidana dihukum dua kali.
Pengunjuk rasa yang menamakan diri Archipelago Community melakukan aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/2). Mereka mendesak pemerintah segera mengeksekusi para terpidana mati kasus narkoba dan mengingatkan pemerintah Australia untuk tidak mengintervensi hukum Indonesia. (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Direktur Human Rights Working Group M Choirul Anam menyatakan terpidana yang telah menjalani hukuman pidana selama sepuluh tahun atau lebih tidak berhak dihukum mati. Pasalnya, berdasarkan pada kesepahaman bersama ahli pidana Indonesia, orang yang menjalani hukuman sepuluh tahun atau lebih berarti telah menjalani separuh masa hukumannya.

"Angka sepuluh tahun ini menjadi penting. Setiap terpidana di atas sepuluh tahun tidak boleh dieksekusi mati," ujar Anam dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/3).

Menurutnya, hukuman pidana yang berlaku di Indonesia memiliki rata-rata paling lama 20 tahun penjara. Apabila seseorang telah menjalani sepuluh tahun atau separuh dari hukuman pidananya dan kemudian menjalani hukuman mati, artinya orang tersebut mendapatkan dua hukuman pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu hukuman penjara, kedua eksekusi mati. Itu tidak boleh karena melanggar prinsip-prinsip hukum pidana dan prinsip-prinsip hak asasi manusia," ujar Anam.

Seperti diketahui, beberapa terpidana mati yang dalam waktu dekat ini akan dieksekusi di antaranya telah menjalani hukuman penjara lebih dari sepuluh tahun.

Misalnya, Raheem Agbaje Salami asal Nigeria yang ditahan pada 1998 atas kasus penyelundupan 5,3 kilogram heroin ke Surabaya. Sudah 17 tahun Raheem menjalani hukuman tahanan penjara, namun kini ia masuk ke dalam daftar eksekusi mati terpidana narkoba gelombang kedua.

Selain Raheem, Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa asal Nigeria juga telah menjalani hukuman penjara selama 12 tahun. Ia ditahan pada 2003 karena menyelundupkan 1,2 kilogram heroin.

Raheem dan Silvester kini tinggal menunggu waktu eksekusi mati bersama dengan delapan terpidana lainnya yang telah berada di Lembaga Permasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Raheem saat ini berada di LP Besi bersama dengan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran asal Australia. Sementara, Silvester berada di LP Batu bersama dengan Okwudili Oyatanze asal Nigeria dan Martin Anderson alias Belo asal Ghana. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER