NasDem Tolak Angket Tapi Dukung Pelaporan Ahok ke Polisi

Donatus Fernanda Putra | CNN Indonesia
Selasa, 10 Mar 2015 14:33 WIB
Mencabut hak angket atas Gubernur DKI Jakarta Ahok tidak membuat Fraksi Partai NasDem berdiam diri, fraksi ini ikut mendukung pelaporan ahok ke Polisi.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (tengah) bersama Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi (kanan) dan Sekretaris Jenderal Yuswandi A. Tumenggung Kemendagri RI (kiri) saat rapat mediasi di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2015. Kementerian dalam negeri melakukan mediasi permasalahan antara pemerintah DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta mengenai dana siluman yang terdapat pada RAPBD 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta telah sepakat untuk mencabut dukungan hak angket. Namun, NasDem membebaskan anggotanya untuk ikut mendukung rencana dewan melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada kepolisian.

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Bestari Barus mengatakan, dirinya akan ikut menandatangani dokumen laporan ini.

"Mencabut dukungan angket tidak berarti kami dikurung. Kami juga punya hak konstitusi untuk menyikapi atau mengkritisi gubernur dan jajarannya bila melakukan kesalahan. Saya akan ikut menandatangani laporan ke Bareskrim terkait pencemaran nama baik," kata Bestari di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (10/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bestari menjelaskan sikap fraksi ini sudah direstui oleh pimpinan pusat partai NasDem. Sebagai ketua fraksi, dirinya mempersilahkan anggotanya untuk ikut melaporkan ke kepolisian. Namun dengan catatan, laporan tersebut sama sekali tidak terkait dengan hak angket.

"Bagi yang tidak ingin melaporkan ya silakan juga. Kalau nanti disitu (laporan ke kepolisian) terkait dengan angket kami enggak jadi tandatangan," ujar Bestari.

Seperti diketahui, DPRD akan melaporkan Ahok kepada Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik. Para anggota dewan merasa ucapan Ahok yang berulangkali menyebut anggota dewan adalah maling sebagai tindakan fitnah. Untuk itu, dewan juga telah menggandeng kuasa hukum yakni Razman Arif Nasution yang berhasil memenangkan Komjen Budi Gunawan di praperadilan PN Jakarta Selatan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER