Taufik: Selain DPRD, Ahok Juga Harusnya Dilaporkan ke Polisi

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Selasa, 10 Mar 2015 11:33 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik meminta LBH Pendidikan untuk tidak memihak dan melaporkan juga Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama ke polisi.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (kiri) bersama Wakil Ketua Muhammad Taufik, saat memberikan keterangan terkait rapat mediasi antara Gubernur DKI Jakarta dengan DPRD yang berakhir ricuh, Jakarta, Kamis (6/3). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPRD M. Taufik meminta organisasi nirlaba pemerhati pendidikan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan, untuk tidak bersikap memihak. Jika LBH Pendidikan melaporkan anggota DPRD atas kisruh rapat mediasi, maka dia menilai semestinya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga sebaiknya turut dilaporkan.

"LBH Pendidikan, kan, lembaga yang suci, mestinya ukurannya yang lebih mendidik. Gubernur marah-marah ke anak buah pejabat daerah di depan publik, kok, tidak dipersoalkan juga," kata M. Taufik saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (10/3).

Taufik mengamini pernyataan Ayat Hidayat tentang adanya perkataan anggota DPRD yang bernada sarkastik dan melecehkan. Namun, dia menjelaskan hal tersebut dilontarkan akibat perlakuan Ahok yang dinilai sewenang-wenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau adapun karena spontan, karena Ahok marah-marah di depan umum, yang mana pernyataan yang lebih parah lagi," ujar Taufik.

Taufik menilai sikap Ahok dengan memarahi pejabat publik di dalam rapat mediasi juga bernada pelecehan pejabat pemerintahan. "Kami sudah peringatkan 'Gubernur Anda jangan memarahi dengan cara teriak-teriak di depan publik'. Tapi, dia tetap tak gubris."

Taufik mengatakan adanya kalimat atau kata yang tidak pantas didengar merupakan reaksi malu pejabat pemerintahan yang dihina di depan umum. Sementara itu, ditanyai komentar mengenai pelaporan LBH Pendidikan ke kepolisian atas caci maki tersebut, Taufik mengatakan tidak ambil pusing.

"Silahkan saja laporkan. Kami menunggu saja. Namun kami sarankan kepada masyarakat untuk membela dengan cara yang benar," kata dia menegaskan.

Sementara itu, Ketua LBH Pendidikan, Ayat Hidayat, mengatakan tindakan caci maki terhadap Gubernur DKI sudah keterlaluan. Penghinaan tersebut, katanya, tidak hanya untuk Ahok melainkan juga terhadap Presiden, yang diwakili Kemendagri serta pihak DPRD sendiri.

"Ini berasal dari UU sudah sangat keterlaluan dan sudah melampaui batas etika yang mewujud pada bentuk tindak pidana," ujar dia.

Ayat kemudian mengatakan caci maki anggota dewan kepada Gubernur meliputi kata-kata seperti 'anjing', 'goblok', dan 'bangsat'. Menurutnya, kata-kata tersebut tidak pantas diucapkan di depan pejabat. Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk melaporkan ke kepolisian.
Laporan telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya, Senin sore (9/3), dengan nomor laporan TBL/884/III/2015/PMJ/Dit Reskrimum.

Adapun pasal yang dituduhkan adalah Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 4 huruf b angka 2 jo Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau Pasal 207 KUHP yaitu tentang kejahatan terhadap penguasa umum. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER