Fadel Muhammad Tuding Putusan Mahkamah Golkar Dimanipulasi

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Rabu, 11 Mar 2015 08:36 WIB
Fadel menyebut Menkumham Yasonna sebagai 'kriminal' karena menurutnya telah melakukan manipulasi. Kubu Ical akan melaporkan perkara ini ke Bareskrim Polri.
Aburizal Bakrie (tengah) dan Fadel Muhammad (kanan) tak terima dengan pengakuan Menkumham atas kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. (Antara/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali, Fadel Muhammad, menuduh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly telah memanipulasi keputusan Mahkamah Partai Golkar soal sengketa Golkar. Tudingan ini muncul pasca Menkumham mengumumkan kepengurusan hasil Musyawarah Nasional Ancol di Jakarta di bawah Agung Laksono sebagai kepengurusan Golkar yang sah, Selasa (10/3).

Fadel menilai pengakuan Menhumkam atas kepengurusan Golkar Agung tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Partai Golkar, meski dalam surat penjelasan Menkumham tertera bahwa keputusannya didasarkan pada putusan Mahkamah Partai.

Sebelumnya, Ketua Umum Golkar versi Munas Bali yang kepengurusannya tak diakui pemerintah, Aburizal Bakrie, berkata, "Alinea pertama menyatakan keputusan tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Partai. Padahal jelas bahwa Mahkamah Partai tidak pernah mengeluarkan keputusan apapun terkait pengesahan."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini pula yang membuat Fadel Muhammad berang. "Kami tidak bisa membenarkan seorang menteri melakukan manipulasi. Ini harus dibawa ke ranah pidana," kata mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu usai pertemuan kubu Ical di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa malam (10/3).

Kubu Ical juga menduga telah terjadi pemalsuan dokumen dalam penyelenggaraan Munas Ancol. "Kami menemukan ada 20 surat dari Dewan Pimpinan Daerah yang dipalsukan," kata Fadel.

Oleh sebab itu, menurut Fadel, para pimpinan Golkar di daerah akan segera melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

"Kalau Menkumham memanipulasi keputusan Mahkamah Partai, maka artinya dia kriminal. Kami mau bergerak melaporkan ini dengan pasal pemalsuan dokumen," kata Fadel.

Apabila Yasonna terlanjur menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri soal pengesahan Agung Laksono sebagai Ketua Umum, Fadel mengatakan akan terus memproses keberatan kubu Ical secara hukum.

Putusan Mahkamah Partai Golkar memang diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion). Dua hakim MPG, Djasri Marin dan Andi Mattalatta, mengabulkan permohonan kubu Agung dan memenangkan mereka, sedangkan dua hakim lainnya –Muladi dan Has Natabaya– menolak permohonan Agung.

Berdasarkan Pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. Itulah yang disebut Menteri Yasonna menjadi pijakannya dalam mengambil keputusan soal dualisme kepengurusan Golkar.

Pasal 32 Ayat 4 UU Partai Politik menyebutkan perselisihan internal partai politik harus diselesaikan paling lambat 60 hari. Pada ayat selanjutnya dijelaskan, putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan kepengurusan. (obs/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER