DPR-Pemerintah Sudah Bicara soal Tambahan Dana Parpol

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 10 Mar 2015 11:17 WIB
Pembicaraan masih belum bersifat formal dan belum dibahas berapa besar dana parpol tersebut
Ketua DPR Setya Novanto mengadakan jumpa pers pada Jumat (31/10) di gedung DPR/MPR.(CNN Indonesia/Arie Riswandy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto mengungkapkan sudah adanya pembicaraan dengan pemerintah terkait penambahan subsidi dana partai politik (parpol). Kendati demikian, pembicaraan tersebut bukanlah yang bersifat formal di antara dua lembaga negara tersebut.

Lebih lanjut, Setya mengatakan bahwa dalam pembicaraan tersebut, DPR dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menentukan secara pasti jumlah yang akan digelontorkan untuk dana parpol tersebut.

"Sampai sekarang angkanya belum persis. Tapi semua itu antara DPR dan pemerintah ada pembicaraan, hal-hal yang belum formal," ujar Setya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali ini mengungkapkan memang setiap partai politik yang ada saat ini sangat membutuhkan dana operasional yang berkaitan dengan program-program daerahnya.

Oleh sebab itu, ia pun yakin bahwa isu penggelontoran dana parpol yang disampaikan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo tersebut sudah melalui kajian-kajian tertentu.

"Tentulah dalam besar kecilnya angka itu dijadikan hitungan evaluasi pemerintah. Tentunya pemerintah memperhatikan sebaik-baikya dengan menilai jumlah kursi masing-masing partai," jelasnya.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo melontarkan isu pemerintah akan memberikan biaya berdemokrasi partai politik Rp 1 triliun setiap tahunnya dari APBN untuk satu partai.

Mantan Sekretaris Jenderal PDIP itu pun mengatakan dana tersebut dikeluarkan dengan tujuan memperbaiki parpol demi memperjelas pendanaan, termasuk melakukan program sesuai fungsi parpol dalam berdemokrasi.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol yang diturunkan le Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan pada Partai Politik yang kemudian di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan pada Parpol, maka jumlah bantuan dana partai politik dari APBN untuk partai yang berada di DPR RI sebesar Rp 21 juta per kursi atau sebesar Rp 11.550.000.000.

Pada 2009, partai politik yang paling banyak mendapatkan pundi uang dari APBN adalah Partai Demokrat, sebanyak Rp 2,3 miliar setiap tahunnya dengan jumlah pemilih sekitar 22 jutaan suara dan keluar sebagai partai pemenang. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER