Lebih lanjut, Setya mengatakan bahwa dalam pembicaraan tersebut, DPR dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menentukan secara pasti jumlah yang akan digelontorkan untuk dana parpol tersebut.
"Sampai sekarang angkanya belum persis. Tapi semua itu antara DPR dan pemerintah ada pembicaraan, hal-hal yang belum formal," ujar Setya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, ia pun yakin bahwa isu penggelontoran dana parpol yang disampaikan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo tersebut sudah melalui kajian-kajian tertentu.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo melontarkan isu pemerintah akan memberikan biaya berdemokrasi partai politik Rp 1 triliun setiap tahunnya dari APBN untuk satu partai.
Mantan Sekretaris Jenderal PDIP itu pun mengatakan dana tersebut dikeluarkan dengan tujuan memperbaiki parpol demi memperjelas pendanaan, termasuk melakukan program sesuai fungsi parpol dalam berdemokrasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol yang diturunkan le Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan pada Partai Politik yang kemudian di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan pada Parpol, maka jumlah bantuan dana partai politik dari APBN untuk partai yang berada di DPR RI sebesar Rp 21 juta per kursi atau sebesar Rp 11.550.000.000.
Pada 2009, partai politik yang paling banyak mendapatkan pundi uang dari APBN adalah Partai Demokrat, sebanyak Rp 2,3 miliar setiap tahunnya dengan jumlah pemilih sekitar 22 jutaan suara dan keluar sebagai partai pemenang. (hel)