Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPP Partai Golkar Leo menjelaskkan pihaknya siap mengakomodir kader Partai Golkar berada dalam kepengurusan pasca putusan Menteri Hukum dan HAM yang mengakui Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Ancol. Namun, akomodasi tersebut tidak akan pernah diberikan bagi kader Golkar Ali Mochtar Ngabalin.
Menurut Leo, untuk bisa mengakomodir pihak dari kubu Munas Bali yang dinahkodai Aburizal Bakrie, syarat loyal dan tidak tercela menjadi syarat utama. Namun, dengan apa yang dilakukan oleh Ngabalin dalam sebuah perdebatan dengan Yorrys Raweyai di salah satu stasiun televisi swasta, dianggap tidak bisa diterima.
"Dia (Ali Mochtar Ngabalin) melakukan kelakuan tercela, jelas tidak mungkin kami akomodasi, mempertontonkan yang tercela di depan publik. Jelas dia masuk black list kami," ungkap Leo.
Leo menjelaskan, pihaknya telah berjalan di dalam koridor yang ditentukan dengan mengikuti dan menjalani proses yang berlaku di republik ini. Sehingga, pihak yang kalah diharapkan bisa legowo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami secara de facto dan de jure sudah diakui. Pihak sebelah realistis dong, keputusan sudah bulat."
Sementara itu, kepada CNN Indonesia, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas IX Bali Nurul Arifin menilai perkara dualisme beringin ini belum usai. Menurutnya, menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly membuat keputusan politik.
"Menkumham buat keputusan politik, jelas-jelas Muladi dan Prof Natabaya tidak mengeluarkan putusan apapun. Keputusan Mahkamah Partai telah dimanipulasi," kata Nurul.
Keputusan politik, ungkap Nurul, jelas bukanlah suatu yang mengikat dan final. Oleh sebab itu pihaknya akan tetep melakukan upaya hukum.
Keputusan Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (10/3), yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol, Jakarta, seakan membuka babak baru dalam kisruh berkepanjangan partai berlambang beringin ini. Jalur hukum kembali ditempuh kubu Ical setelah upaya islah dan penyelesaian perselisihan dengan kubu Agung Laksono melalui Mahkamah Partai Golkar tak membuahkan hasil. (pit/sip)