Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan mengeluarkan surat yang mengatakan agar pemeriksaan terhadap pimpinan KPK nonaktif dan para pegawai KPK dihentikan oleh Polri. Dalam surat tersebut juga dicantumkan pembuatannya berdasarkan rujukan pertemuan pimpinan KPK dengan Wakapolri dan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Surat tersebut pun jadi acuan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto untuk menolak pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, Rabu (11/3). Namun keberadaan surat tersebut dibantah oleh Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. Menurutnya, kesepakatan antara tiga instansi penegak hukum tersebut terjadi secara lisan saja.
Dia pun mengatakan kasus yang menjerat Bambang Widjojanto dan Abraham Samad tak akan dihentikan, tapi hanya ditunda sementara waktu. "Kasus AS dan BW tetap dilanjutkan karena tak ada alasan hukum untuk menghentikan penyidikan," kata Badrodin saat dikonfirmasi via pesan singkat, Rabu malam (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sambil menunggu situasi
cooling down, untuk proses hukum terhadap BW dan AS ditunda pemeriksaannya (bukan dihentikan) sampai dengan situasi benar-benar kondusif," lanjut calon tunggal Kapolri tersebut.
Dengan alasan tersebut, Badrodin mengungkapkan dirinya bisa memaklumi jika Bambang Widjojanto meminta pemeriksaan ditunda. Namun Badrodin menegaskan kasus tersebut tidak akan dihentikan prosesnya.
"Penundaan itu bisa 1 atau 2 bulan waktunya," kata Badrodin.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto menolak diperiksa oleh penyidik Bareskrim dengan acuan surat yang dikeluarkan Plt pimpinan KPK yang meminta penghentian pemeriksaan.
"Berkaitan dengan pemanggilan Bambang sebagai saksi, dengan ini pimpinan KPK meminta agar pemeriksaan terkait dengan pimpinan KPK nonaktif atau pegawai KPK dapat dihentikan sebagaimana pokok pembicaraan pimpinan KPK dengan Polri dan Kejaksaan Agung, serta dilaksanakan berdasarkan komitmen Presiden RI yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara," kata Bambang membacakan pokok surat yang dibawanya.
Sementara itu Badrodin mengatakan kasus pimpinan KPK yang kemungkinan tidak dilanjutkan adalah yang menjerat Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen.
"Kasus yang masih dalam lidik akan dikoordinasikan kepada pelapor untuk tidak dilanjutkan (kasus Zul, AP, senpi)," kata Badrodin.
(obs/obs)