Terlambat, BW Akhirnya Datangi Bareskrim Polri

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Rabu, 11 Mar 2015 15:41 WIB
Meski terlambat, komisioner KPK nonaktif Bambang Wiidjojanto hadir ke Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus sengketa pilkada.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Bambang Widjojanto (BW) memberi keterangan pada wartawan usai menghadiri Seminar Nasional dan Gelar Perkara-Konflik KPK dan Polri dalam Pembaharuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana di gedung Fakultas Hukum, UB, Malang, Jawa Timur, Senin (2/3). Dalam keterangannya, BW berjanji akan memenuhi panggilan Bareskrim mabes Polri setelah sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaan penyidik Polri terkait kasus dugaan saksi palsu dalam Pilkada Kota Waringin. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kedatangan Bambang terlambat 20 menit dari batas waktu yang sebelumnya ditetapkan oleh Mabes Polri, yaitu 15.00 WIB.

Bambang hadir dengan menggunakan kemeja abu-abu dengan motif garis-garis dan didampingi oleh oleh tiga orang. Saat ditanya soal kehadirannya di Bareskrim, Bambang hanya memberikan keterangan singkat.

"Panggilan saksi," kata Bambang singkat, Rabu (11/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang tak lagi meladeni pertanyaan para awak media dan langsung masuk ke gedung Bareskrim Polri. "Nanti saya masuk dulu," ujarnya.

Sebelumnya Bambang Widjojanto dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri dalam penetapan tersangka ZA oleh penyidik.

Salah satu kuasa hukum Bambang, Bahrain mengatakan kliennya akan menghadiri pemeriksaan yang sudah dijadwalkan penyidik Bareskrim. Meski mengaku keberatan dijadikan saksi dalam penetapan tersangka ZA, Bahrain memastikan Bambang akan menghormati panggilan tersebut.

Diketahui, ZA merupakan kerabat Bupati Ujang Iskandar, yang memenangkan sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, tahun 2010. Kasus yang menjerat ZA ini merupakan tindak lanjut dari perkara yang disangkakan kepada Bambang.

Bambang yang ditangkap penyidik Bareskrim pada Jumat (23/1) lalu, tercatat sebagai kuasa hukum Ujan dan disangka telah mengarahkan saksi Ratna Mutiara untuk memberikan kesaksian palsu pada saat sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.

Namun saat ditanya mengenai kedekatannya dengan ZA, Bambang mengungkapkan jika dirinya tak mengenal ZA sama sekali. "Tidak begitu kenal dengan dia, saya mesti cek dengan pengacara-pengacara yang dulu banyak terlibat soal siapa dia," kata Bambang di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/3). (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER