Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan FL, wanita pelapor dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan oleh Ketua KPK non-aktif Abraham Samad.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menyampaikan pihaknya menolak permohonan tersebut karena tidak ditemukan hal krusial yang ditujukan kepada FL selama ini. FL, seperti yang disebut-sebut selama ini adalah wanita bernama Feriyani Lim.
"Permohonan perlindungan yang bersangkutan ditolak karena tidak memenuhi syarat", ujar Edwin dalam keterangannya yang diterima CNN Indonesia, Rabu (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratan diberikannya perlindungan oleh LPSK, menurut Edwin, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban adalah adanya ancaman. "Adanya ancaman merupakan salah satu syarat utama diberikannya perlindungan oleh LPSK", jelas Edwin.
Syarat lain diberikannya perlindungan kepada korban adalah dari sisi prioritas kasus.
Tindak pidana prioritas yang diberikan perlindungan adalah saksi tindak pidana korupsi, korban pelanggaran HAM berat, saksi dan korban tindak pidana perdagangan orang, saksi tindak pidana narkotika, saksi dan korban tindak pidana terorisme, saksi dan korban pelecehan seksual terhadap anak, dan saksi tindak pidana pencucian uang.
" Kasus yang melibatkan FL tidak termasuk dalam tindak pidana prioritas kami", ujar Edwin.
Selain itu, syarat lain yang tidak terpenuhi adalah status FL yang kemudian menjadi tersangka utama kasus tersebut. "Status tersangka utama menggugurkan permohonan FL", katanya.
(meg)