Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto memang memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu (11/3). Namun Bambang hanya hadir selama 15 menit sebelum akhirnya keluar dari gedung Bareskrim Polri.
Bambang mengaku kehadirannya ke Bareskrim adalah untuk menyerahkan surat yang dikeluarkan pelaksana tugas pimpinan KPK terkait tidak perlu lagi ada pemeriksaan terhadap Bambang dan seluruh pegawai KPK yang sedang diselidiki oleh Polri. Bambang juga menyebutkan ada tiga alasan kenapa dirinya tetap datang ke Bareskrim padahal tidak ingin diperiksa oleh penyidik.
"Saya memenuhi panggilan sebagai saksi dan sebagai sesama penegak hukum harus saling menghormati. Saya harus datang sesuai dengan janji saya," ujar Bambang di Mabes Polri Jakarta, Rabu (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Bambang mengaku harus menghormati Plt pimpinan KPK dan pimpinan penegak hukum lain karena di surat yang dibuat Plt pimpinan KPK ada kutipan "sesuai pembicaraan Kapolri dan Jaksa Agung".
Adapun alasan ketiga yang membuat Bambang hadir adalah dia menghormati perkataan Presiden Indonesia Joko Widodo yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, yang menyatakan hentikan seluruh kegiatan kriminalisasi.
"Saya ada dalam posisi rumit. Oleh sebab itu saya putuskan untuk datang saja ke sini sambil membawa surat penegasan," katanya.
"Saya memenuhi panggilan tapi tidak bersedia diperiksa atas alasan surat tersebut."
Dalam surat yang dibuat Plt pimpinan KPK dan dikeluarkan Senin (9/3) tersebut, tertera kata-kata yang menyatakan pemeriksaan terhadap Bambang tak perlu lagi dilakukan. Selain itu pemeriksaan terhadap pimpinan KPK nonaktif serta pegawai KPK yang lain pun sebaiknya dihentikan atas alasan komitmen yang disampaikan Jokowi.
"Berkaitan dengan pemanggilan Bambang sebagai saksi, dengan ini pimpinan KPK meminta agar pemeriksaan terkait dengan pimpinan KPK nonaktif atau pegawai KPK dapat dihentikan sebagaimana pokok pembicaraan pimpinan KPK dengan Polri dan Kejaksaan Agung, serta dilaksanakan berdasarkan komitmen Presiden RI yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara," kata Bambang membacakan pokok surat yang dibawanya.
(obs)