Selain surat "sakti" tersebut, Bambang menegaskan ada pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan keterangan dirinya tak bisa digunakan untuk tersangka lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai catatan, Bambang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (23/1) atas kasus pemalsuan keterangan di bawah sumpah pengadilan. Sementara ZA belum lama dijadikan tersangka dalam kasus yang sama.
Namun saat ditanya mengenai kedekatannya dengan ZA, Bambang mengaku kurang mengenal ZA. "Tidak begitu kenal dengan dia, saya mesti cek dengan pengacara-pengacara yang dulu banyak terlibat soal siapa dia," kata Bambang di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/3).
Sementara itu Bambang mengaku dirinya tidak ikut berjumpa penyidik saat berada di dalam gedung Bareskrim. Dia mengaku hanya menunggu di luar ruangan sedangkan yang bertemu penyidik adalah kuasa hukumnya.
"Saya bertemu penyidik di luar ruangan dan sempat bersalaman, tapi tidak ikut masuk ke dalam," ujarnya.
(obs)