Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto berpegang pada surat yang dikeluarkan oleh Pelaksana tugas pimpinan KPK bahwa pemeriksaan terhadap dirinya harus dihentikan. Atas acuan tersebut, Bambang pun akhirnya tak jadi menjalani pemeriksaan meski sudah hadir di Bareskrim Polri.
Selain surat "sakti" tersebut, Bambang menegaskan ada pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan keterangan dirinya tak bisa digunakan untuk tersangka lain.
"Pemanggilan saya 'kan sebagai saksi. Lihat pasal 189 ayat (3) KUHAP, ada prinsip bahwa keterangan tersangka hanya untuk dirinya sendiri," ujar Bambang saat ditemui setelah menemui penyidik Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengatakan, keterangannya tidak mungkin bisa digunakan untuk tersangka lain. Apalagi, penetapan tersangka terhadap dirinya dan ZA berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sama.
Sebagai catatan, Bambang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (23/1) atas kasus pemalsuan keterangan di bawah sumpah pengadilan. Sementara ZA belum lama dijadikan tersangka dalam kasus yang sama.
Diketahui, ZA merupakan kerabat Bupati Ujang Iskandar, yang memenangkan sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, tahun 2010. Kasus yang menjerat ZA ini merupakan tindak lanjut dari perkara yang disangkakan kepada Bambang.
Namun saat ditanya mengenai kedekatannya dengan ZA, Bambang mengaku kurang mengenal ZA. "Tidak begitu kenal dengan dia, saya mesti cek dengan pengacara-pengacara yang dulu banyak terlibat soal siapa dia," kata Bambang di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/3).
Sementara itu Bambang mengaku dirinya tidak ikut berjumpa penyidik saat berada di dalam gedung Bareskrim. Dia mengaku hanya menunggu di luar ruangan sedangkan yang bertemu penyidik adalah kuasa hukumnya.
"Saya bertemu penyidik di luar ruangan dan sempat bersalaman, tapi tidak ikut masuk ke dalam," ujarnya.
(obs)