Leo Nababan: Pemimpin Macam Apa itu Ical

Helmi Firdaus | CNN Indonesia
Kamis, 12 Mar 2015 12:40 WIB
Aburizal Bakrie diminta untuk legowo bahwa putusan Mahkamah Partai Golkar itu final dan mengikat. Terus melawan hanya akan mengorbankan Golkar.
Ketua DPP Golkar versi Munas Jakarta, Leo Nababan (kanan) menunjukkan hasil putusan Mahkamah Partai saat akan mendaftarkan kepengurusan DPP Partai Golkar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Rabu (4/3).(ANTARA FOTO/Bradley S)
Jakarta, CNN Indonesia -- Golkar kubu Agung Laksono mulai bereaksi atas langkah kubu Ical yang melaporkan dugaan pemalsuan dokumen terkait Musyawarah Nasional (Munas) Golkar di Jakarta ke Bareskrim Mabes Polri.

Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan, menilai langkah yang dilakukan kubu Ical tidak akan berguna. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, keputusan mahkamah partai adalah final dan mengikat.

"Makanya, sudah ada putusan mahmakah patai. Polisi tidak akan memproses laporan itu karena itu urusan rumah tangga partai," katanya saat berbincang dengan CNN Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai mana diketahui, Mahkamah Partai Golkar telah mengeluarkan keputusan di mana dari empat orang hakim, dua orang menerima Munas Jakarta (kubu Agung Laksono), sementara dua orang tidak menerima Munas Bali (kubu Ical) tetapi tidak mengakui Munas Jakarta. Keputusan itu disebut oleh kubu Agung sebagai kemenangan, sementara kubu Ical menyebutnya seri.

Jika Ical memaksa terus melawan, lanjut Leo, itu hanya akan menghambat upaya konsolidasi partai. "Yang dilaporkan itu kan DPD-DPD. Pemimpin macam apa Ical itu kalau seperti itu? Mengorbankan saudara-saudara hanya untuk ambisinya," tutur Leo.

Ical, sarannya, harus mulai menerima kenyataan dan legowo. Terlebih dengan keluarnya keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang mengakui kepengurusan Agung Laksono sebagai kepengurusan Golkar yang sah. "Ical baiknya legowo, the game is over," kata Leo.

Kemarin, petinggi Golkar kubu Ical melaporkan kubu Agung ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan melakukan pemalsuan dokumen Munas Ancol. Kubu Ical menuding ada 133 pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh kubu Agung.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER