Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan, menilai langkah yang dilakukan kubu Ical tidak akan berguna. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, keputusan mahkamah partai adalah final dan mengikat.
"Makanya, sudah ada putusan mahmakah patai. Polisi tidak akan memproses laporan itu karena itu urusan rumah tangga partai," katanya saat berbincang dengan CNN Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika Ical memaksa terus melawan, lanjut Leo, itu hanya akan menghambat upaya konsolidasi partai. "Yang dilaporkan itu kan DPD-DPD. Pemimpin macam apa Ical itu kalau seperti itu? Mengorbankan saudara-saudara hanya untuk ambisinya," tutur Leo.
Kemarin, petinggi Golkar kubu Ical melaporkan kubu Agung ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan melakukan pemalsuan dokumen Munas Ancol. Kubu Ical menuding ada 133 pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh kubu Agung.