Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan diperlukan adanya perubahan aturan yang mengatur penegakan hukum di bidang kehutanan dan lingkungan hidup. Hingga saat ini, belum ada aturan khusus yang bisa mendesak pencabutan izin perusahaan bagi korporasi nakal.
Hal tersebut disampaikan Siti dalam acara peluncuran Pelayanan Pengaduan Kasus Kehutanan dan Lingkungan Hidup di Jakarta, Kamis (12/3).
"Persoalan penegakan hukum saya merasa ada aturan yang perlu diubah dan mesti didalami terutama kejahatan korporasi,"kata Siti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti menjelaskan ketika perusahaan tertentu melakukan kesalahan belum ada aturan khusus yang bisa mendesak pencabutan izin bagi korporasi bersangkutan.
"Kami merasa perlu mendalami hal ini sebab penegakan hukum tidak berjalan secara serta merta," kata dia.
Lebih jauh lagi, Siti menjelaskan saat ini pihaknya sedang mendalami beberapa korporasi nakal terkait kasus lingkungan hidup dan kehutanan.
Siti mengatakan pihaknya juga rencananya akan membentuk tim kerja khusus penegakkan hukum, yang akan melakukan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Kami tetap ingin sumber daya alam ini memberi produktifitas pada kesejahteraan bangsa. Peran korporat dengan demikian penting. Makanya, kalau korporat jahat masak didiamkan saja," ujar dia.
Deputi V Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Himsar Sirait mengatakan sejauh ini telah menerima 140 pengaduan atau kasus terkait lingkungan hidup dan kehutanan.
"71 kasus pengaduan berkaitan lingkungan hidup dan 69 kasus kehutanan, "kata dia menjelaskan.
Sebagai tindak lanjut, saat ini pihaknya sudah melakukan verifikasi atas 22 kasus aduan yang diterima kementerian.
"Kami juga meminta teman di daerah untuk melakukan koordinasi kasus aduan yang diterima pusat,"kata dia.
Siti kemudian mengatakan misalnya saat ini pihaknya telah memproses persoalan lubang batubara di Samarinda.
"Persoalan anak-anak tenggelam di lubang batubara sudah ditindaklanjuti. Interaksi wali kota sudah dilakukan. Kami kasih waktu 1 minggu untuk walikota bersangkutan mengurusi persoalan lubang tersebut," kata dia menjelaskan.
Sementara itu Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga mengatakan banyaknya aduan kasus yang masuk mengindikasikan adanya persoalan kebijakan oleh pemerintah.
"Mesti ada perbaikan kebijakan, kasus kasus yang masuk tidak bisa hanya dianalisa satu persatu tetapi mesti diselesaikan dengan kebijakan," ujar Sandra.
(hel)