“Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup hanya bertanggungjawab pada aspek dua perizinan. Ada pihak lain yang mesti juga turun tangan atasi persoalan ini,” kata dia.
Pihak itu, katanya, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pemberi izin, pemerintah daerah terkait Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait izin eksploitasi di pulau terpinggir dan terluar Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan korupsi di Pulau Bangka Sulut bermula ketika izin eksplorasi tambang oleh PT Mikro Metal Perdana tetap diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.
Tama S. Langkun dari Indonesian Corruption Watch (ICW) mengatakan meskipun izin sudah keluar namun perusahaan tetap tidak membayar biaya reklamasi lahan. Oleh karena itu, negara diperkirakan merugi hingga triliunan rupiah.
“Dugaan korupsi sumber daya alam di Pulau Bangka menjadi yang paling fantastis di Indonesia,” ujar Tama.
Selain Pulau Bangka, daerah lain yang diduga nilai korupsi SDA besar adalah Aceh, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan Timur. (hel)